Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta tunjangan hari raya (THR) buruh tidak dikenakan PPh Pasal 21 mulai tahun ini dan seterusnya. Begini respons Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai permintaan tersebut.
Dilansir detikFinance, Purbaya mengatakan sampai saat ini dirinya belum menerima permintaan tersebut.
"Saya nggak pernah dengar (permintaan itu). Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau gitu," kata Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Said Iqbal menilai kebijakan pajak THR memberatkan buruh yang kerap menggunakan dana untuk mudik alias pulang kampung.
"Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21. Mudah-mudahan ini didengar oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Percuma dapat THR, akhirnya dipotong pajak. Ini orang kecil, orang miskin. Bukan miskin total lah, bukan miskin absolut, tetapi mendekati miskin," kata Said dalam konferensi pers virtual.
Dia juga meminta agar THR buruh swasta dipercepat menjadi tiga minggu sebelum Idul Fitri alias H-21 Lebaran. Alasannya untuk mencegah perusahaan-perusahaan nakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan karyawannya demi menghindari pembayaran THR.
"Mengapa H-21? Karena ada modus dari perusahaan menjelang pembayaran THR dilakukan PHK atau kontraknya masih tetap ada, tetapi karyawan kontrak dan karyawan outsourcing dirumahkan," ujar Said.
Said lalu mencontohkan kasus PT Karunia Alam Segar selaku produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur yang saat ini dikabarkan tengah merumahkan ratusan karyawan. Tindakan itu diduga dilakukan sebagai upaya perusahaan menghindari pembayaran THR jelang Lebaran.
"Baru-baru ini kita mendengar pabrik Mie Sedaap merumahkan karyawannya sebelum Lebaran untuk menghindari pembayaran THR. Nanti habis Lebaran baru dipanggil ulang untuk masuk kembali. Jadi modus yang dilakukan oleh perusahaan seperti ini," pungkasnya.
(dil/apu)
