- Kapan THR PNS 2026 Cair?
- Siapa yang Berhak Dapat THR PNS 2026?
- Berapa THR PNS 2026? Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah, Lembaga Nonstruktural, Perguruan Tinggi Negeri Baru
- FAQ Pencairan THR PNS 2026 Berapa anggaran THR PNS 2026? Apakah tanggal pencairan THR 2026 sudah final? Apakah semua PNS menerima nominal yang sama?
Memasuki bulan Ramadan yang menandai Hari Raya Idul Fitri juga akan semakin dekat, pemerintah akan kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, yang menjadi pertanyaan adalah kapan THR PNS 2026 cair, ya?
Istilah THR mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat Indonesia. Sama halnya dengan sebagian pekerja yang lain, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak yang serupa untuk menerima THR setiap tahunnya, termasuk di tahun 2026 ini.
Aturan resmi soal THR PNS biasanya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI yang dirilis oleh pemerintah setiap tahunnya. Khusus tahun 2026 ini, belum ada PP RI yang mengatur tentang THR bagi ASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal tentang penyaluran THR 2026 yang bakal berlangsung di waktu dekat. Kapan itu? Simak jadwalnya berikut ini.
Poin Utamanya:
- Menurut Menkeu RI Purbaya Sadewa, THR ASN, TNI, dan Polri dijadwalkan cair pada minggu pertama puasa. Jika mengacu awal Ramadan versi Muhammadiyah (18 Februari 2026), estimasinya 18-25 Februari 2026. Apabila mengikuti pemerintah dan Nahdlatul Ulama (19 Februari 2026), diperkirakan 19-26 Februari 2026.
- Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, penerima meliputi ASN (PNS, PPPK), TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun (ahli waris), serta penerima tunjangan seperti veteran.
- Besaran THR dan gaji ke-13 mengikuti jabatan dan masa kerja. Tahun 2025 berkisar maksimal Rp 4 jutaan sampai maksimal Rp 31 jutaan, tergantung posisi serta golongannya.
Kapan THR PNS 2026 Cair?
Dilansir detikFinance, THR PNS 2026 dijadwalkan cair pada minggu pertama puasa Ramadan. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Menkeu RI Purbaya yang menyebut THR bagi ASN, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) direncanakan cair pada minggu pertama puasa.
"Minggu pertama puasa, sebentar lagi," jelas Menkeu RI Purbaya dalam keterangannya.
Melalui sebuah kesempatan Menkeu RI Purbaya menyampaikan tentang anggaran THR ASN di tahun 2026 ini. Setidaknya ada anggaran sebesar Rp 55 triliun yang dipersiapkan sebagai THR bagi para ASN yang selama ini telah mengabdi kepada negeri.
Jumlah anggaran tersebut mengalami kenaikan sebanyak 10,22% dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun anggaran THR ASN di tahun 2025 sebesar Rp 49 triliun.
Meskipun tidak disebutkan secara gamblang tanggal pencairan THR PNS di tahun ini, bisa dihitung estimasinya sesuai dengan pernyataan dari Menkeu RI. Sebelumnya disampaikan THR PNS 2026 cair pada minggu pertama puasa.
Mengingat dimulainya puasa Ramadan tahun ini memiliki perbedaan hari, maka dapat disesuaikan estimasi jadwalnya. Muhammadiyah menetapkan awal puasa Ramadan sudah bisa dimulai sejak Rabu, 18 Februari 2026 kemarin. Mengutip laman resmi Muhammadiyah, sesuai Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah, diumumkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026.
Artinya, apabila jadwal pencairan THR PNS 2026 merujuk pada awal puasa versi Muhammadiyah, diperkirakan dana akan cair di minggu pertama Ramadan. Sekitar antara tanggal 18 -25 Februari 2026.
Sementara itu, pemerintah telah menggelar sidang isbat dan mengumumkan hasilnya. Dikutip dari Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta, hasil sidang isbat menyepakati 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026 atau satu hari lebih lambat dibandingkan Muhammadiyah.
Hal serupa juga disampaikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menetapkan awal puasa di tanggal yang sama. Merujuk dari NU Online, PBNU mengikhbarkan 1 Ramadan 1447 H berlangsung di hari Kamis, 19 Februari 2026.
Manakala jadwal pencairan THR PNS 2026 mengacu pada awal puasa versi pemerintah dan NU, maka kemungkinan dananya cair di minggu pertama Ramadan. Diperkirakan tanggal 19-26 Februari 2026.
Siapa yang Berhak Dapat THR PNS 2026?
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, tidak hanya ASN saja yang berhak menerima THR, tapi juga anggota TNI dan Polri. Terkait penerimanya dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah di tahun-tahun sebelumnya.
Salah satunya penyaluran THR PNS di tahun 2025 yang tertuang dalam PP RI Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Di dalam aturan tersebut, disampaikan ada empat penerima THR. Tercantum dalam Pasal 2 yang berbunyi:
"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada:
a. Aparatur Negara;
b. Pensiunan;
c. Penerima Pensiun; dan
d. Penerima Tunjangan,
sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara."
Dalam pasal-pasal selanjutnya dibuat rincian tentang empat penerima THR tadi secara detail. Sebut saja Aparatur Negara yang terdiri dari PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara. Kemudian pensiunan berlaku untuk pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Lalu penerima pensiun merupakan janda, duda, atau anak dari PNS yang sudah meninggal dunia. Termasuk janda, duda, atau anak dari TNI, Polri, maupun pejabat negara yang telah meninggal dunia.
Lain halnya penerima tunjangan yang terdiri dari veteran, anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIT), perintis pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan, sampai bekas tentara Koninkliijk Nederland Indonesisch Leger atau Koninklijk Marine. Penerima tunjangan juga diperuntukkan bagi janda, duda, atau anak dari PNS, TNI, dan Polri dengan ketentuan tertentu.
Berapa THR PNS 2026?
Mengingat PP RI tentang THR PNS 2026 belum diterbitkan, maka dapat merujuk dari tahun sebelumnya untuk memberikan gambaran. Masih mengacu dari PP RI Nomor 11 Tahun 2025, THR dan gaji ke-13 diberikan sesuai dengan jabatan dan juga masa kerjanya.
THR dan gaji ke-13 paling kecil maksimal berada pada nominal Rp 4 jutaan, sedangkan tertinggi maksimal mencapai Rp 31 jutaan. Untuk lebih jelasnya, berikut nominal THR dan gaji ke-13 yang tertuang dalam PP tersebut:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain: maksimal Rp 31.474.800
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain: maksimal Rp 29.665.400
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: maksimal Rp 28.104.300
- Anggota: maksimal Rp 28.104.300
Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: maksimal Rp 24.886.200
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: maksimal Rp 19.514.800
- Eselon III/Pejabat Administrator: maksimal Rp 13.842.300
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: maksimal Rp 10.612.900
Khusus jabatan ini hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon maupun pejabat.
Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah, Lembaga Nonstruktural, Perguruan Tinggi Negeri Baru
- Pendidikan SD/SMP/sederajat masa kerja sampai 10 tahun: maksimal Rp 4.285.200
- Pendidikan SD/SMP/sederajat masa kerja di atas 10-20 tahun: maksimal Rp 4.639.300
- Pendidikan SD/SMP/sederajat masa kerja di atas 20 tahun: maksimal Rp 5.052.600
- Pendidikan SMA/DI/sederajat masa kerja sampai 10 tahun: maksimal Rp 4.907.700
- Pendidikan SMA/DI/sederajat masa kerja di atas 10-20 tahun: maksimal Rp 5.347.400
- Pendidikan SMA/DI/sederajat masa kerja di atas 20 tahun: maksimal Rp 5.861.500
- Pendidikan DII/DIII/sederajat masa kerja sampai 10 tahun: maksimal Rp 5.488.500
- Pendidikan DII/DIII/sederajat masa kerja di atas 10-20 tahun: maksimal Rp 5.966.100
- Pendidikan DII/DIII/sederajat masa kerja di atas 20 tahun: maksimal Rp 6.524.200
- Pendidikan S1/DIV/sederajat masa kerja sampai 10 tahun: maksimal Rp 6.591.000
- Pendidikan S1/DIV/sederajat masa kerja di atas 10-20 tahun: maksimal Rp 7.160.500
- Pendidikan S1/DIV/sederajat masa kerja di atas 20 tahun:maksimal Rp 7.825.800
- Pendidikan S2/S3/sederajat masa kerja sampai 10 tahun: maksimal Rp 7.764.100
- Pendidikan S2/S3/sederajat masa kerja di atas 10-20 tahun: maksimal Rp 8.357.500
- Pendidikan S2/S3/sederajat masa kerja di atas 20 tahun: maksimal Rp 9.050.500
Khusus jabatan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 yang termasuk sebagai pejabat pelaksana.
Demikian tadi perihal THR PNS 2026 yang diperkirakan cair dalam waktu dekat. Semoga menjawab, ya.
FAQ Pencairan THR PNS 2026
Berapa anggaran THR PNS 2026?
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 55 triliun untuk ASN, TNI, dan Polri. Jumlah ini naik sekitar 10,22% dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp 49 triliun.
Apakah tanggal pencairan THR 2026 sudah final?
Belum ada tanggal spesifik yang diumumkan. Pemerintah baru memberikan sinyal pencairan dilakukan pada minggu pertama Ramadan, sehingga tanggal pastinya menunggu regulasi resmi diterbitkan.
Apakah semua PNS menerima nominal yang sama?
Besaran THR menyesuaikan jabatan, golongan, dan masa kerja. Semakin tinggi jabatan dan masa kerja, biasanya nominal yang diterima juga lebih besar.
(par/dil)











































