Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. UMK terendah di Kedu Raya dimiliki Kabupaten Temanggung, sementara UMK tertinggi dimiliki Kabupaten Magelang.
Penetapan tersebut diumumkan Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi di kantornya. Penetapan UMK 2026 dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alpha.
"Nilai alpha untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing," kata Luthfi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/12/2025).
Sementara untuk UMSK 2026 ditetapkan untik 33 sektor di lima kabupaten/kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.
Ia juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.
"UMP Jateng 2026 ditetapkan sebesar Rp 2,3 juta, atau naik 7,28 persen dari UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp 2,1 juta. Kenaikannya sebesar Rp 158 ribu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, penetapan UMP dihitung sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alpha 0,90.
"Nilai alpha 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas," tegasnya.
Sementara itu, UMSP Tahun 2026 juga ditetapkan pada 11 sektor industri, yakni industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, hingga industri produk farmasi untuk manusia.
"Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait," ungkapnya.
Ia menegaskan, kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional. Sehingga penetapannya berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat.
"Tujuannya, memberikan perlindungan bagi pekerja, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha," ungkapnya.
Luthfi menegaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, supaya pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah yang mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja.
"Kebijakan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan," kata Luthfi.
Baca juga: UMK Demak 2026 Naik Jadi Rp 3,1 Juta |
Berikut daftar UMK Kedu Raya 2026:
- Kabupaten Kebumen: Rp 2.400.000
- Kabupaten Purworejo: Rp 2.401.961
- Kabupaten Wonosobo: Rp 2.455.038
- Kabupaten Magelang: Rp 2.607.790
- Kabupaten Temanggung: Rp 2.397.000
- Kota Magelang: Rp 2.429.285
(apl/dil)











































