Nasional

Sanksi Pemerintah Jika Bank Nekat Minta Agunan KUR di Bawah Rp 100 Juta

Retno Ayuningrum - detikJateng
Senin, 22 Des 2025 20:02 WIB
Wakil Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Helvi Yuni Moraza (Foto: Retno Ayuningrum/detikcom)
Solo -

Pemerintah sudah menerbitkan aturan agar perbankan tidak meminta agunan bagi penyaluran KUR di bawah Rp 100 juta. Kementerian UMKM menegaskan ada sanksi yang menanti jika bank melanggar aturan itu.

Dilansir detikFinance, Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza mengatakan pihaknya menemukan kendala penyaluran KUR baik dari sisi perbankan maupun debitur.

"Ketika kami observasi justru akhirnya ya dari UMKM-nya yang kurang siap, tetapi ketika kami temukan UMKM-nya siap, banknya tidak mau ngasih (KUR)," ujar Helvi usai acara Holding UMKM Expo di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik menambahkan, pemerintah sudah menerbitkan aturan agar perbankan tidak meminta agunan bagi penyaluran KUR di bawah Rp 100 juta.

"Salah satu afirmasi di dalam pembiayaan kredit usaha rakyat, adalah di bawah Rp 100 juta, itu tidak boleh ada agunan tambahan. Aturannya mengatakan, bila Anda memberikan agunan tambahan, maka subsidi bunganya tidak boleh dibayarkan. Itu clear," ujar Riza.

Riza menjelaskan, aturan baru berlaku sejak 2024 sebagai upaya pengawasan pemerintah agar tidak ada lagi pihak perbankan yang meminta jaminan kepada debitur.

"Sejak tahun 2024 ke atas ini, itu sudah ada sanksinya. Jadi, kalau sebelumnya tidak ada sanksi, sekarang ada sanksinya. Apa sanksinya? Kalau mereka masih mengambil agunan di bawah Rp100 juta, maka dia diberikan kenakan sanksi untuk tidak diberikan pembayaran subsidi bunganya," imbuh Riza.



Simak Video "Video: Pemerintah Setujui KUR Kekayaan Intelektual, Anggarkan Rp 10 Triliun"

(aku/dil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork