KAI Daop 5 Purwokerto Layani Angkut Motor Gatis Nataru, Intip Syaratnya!

KAI Daop 5 Purwokerto Layani Angkut Motor Gatis Nataru, Intip Syaratnya!

Anang Firmansyah - detikJateng
Rabu, 03 Des 2025 19:03 WIB
KAI Daop 5 Purwokerto Layani Angkut Motor Gatis Nataru, Intip Syaratnya!
Ilustrasi angkutan motor gratis yang disediakan Daop 5 Purwokerto pada saat massa angkutan Nataru 2025/2026. Foto: dok. KAI Daop 5 Purwokerto
Banyumas -

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali membuka program angkutan Motor Gratis (Motis) untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Program tahunan ini memungkinkan masyarakat membawa sepeda motor dengan kereta api tanpa biaya tambahan.

Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Imanuel Setya Budi Harwanto, mengatakan layanan Motis tahun ini melayani rute dari Stasiun Jakarta Gudang menuju Stasiun Purwosari, Solo. Di wilayah Daop 5, layanan naik-turun motor tersedia di Stasiun Purwokerto, Kebumen, dan Kutoarjo.

"Pendaftaran program Motis Angkutan Nataru 2025/2026 telah dibuka sejak 1 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Pelaksanaannya berlangsung pada 23-30 Desember 2025, serta 2-5 Januari 2026," ujar Imanuel dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan bahwa Motis adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat yang ingin bepergian pada masa libur Nataru sambil membawa sepeda motor secara aman dan gratis.

ADVERTISEMENT

"Program ini sekaligus bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan roda dua di jalan raya dan menekan potensi kecelakaan selama masa libur," jelasnya.

Untuk pelaksanaan Motis tahun ini, KAI menyiapkan kapasitas angkutan motor dan penumpang yang cukup besar.

"Setiap hari kami menyiapkan lima kereta ekonomi dan empat kereta bagasi khusus motor dengan kapasitas hingga 232 motor per hari, atau 2.784 unit selama 12 hari layanan," kata Imanuel.

Selain itu, kapasitas tempat duduk bagi peserta Motis mencapai 530 kursi per hari. Dengan demikian, total kuota penumpang yang bisa memanfaatkan layanan ini mencapai 5.830 orang.

Imanuel menambahkan bahwa pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Motis di [https://motis.djka.kemenhub.go.id/](https://motis.djka.kemenhub.go.id/) atau melalui posko yang telah disediakan. Peserta wajib memenuhi sejumlah ketentuan.

"Peserta tidak boleh mengikuti program mudik atau balik gratis dari pihak mana pun. Jika sudah mendaftar, wajib mengikuti program, karena pembatalan bisa membuat peserta tidak diperbolehkan ikut Motis tahun berikutnya," tegasnya.

Adapun syarat lainnya adalah peserta wajib memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan SIM C. Sepeda motor yang didaftarkan maksimal berkapasitas 200 cc.

"Satu motor dapat difasilitasi pembelian dua tiket penumpang dan satu tiket infant (anak di bawah usia tiga tahun)," pungkasnya.




(apu/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads