Berita kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 mencuat di mana-mana. Pertanyaan seputar jadwal pengumuman kenaikannya menjadi tanda tanya besar dari masyarakat.
Dilansir detikFinance, mulanya, regulasi terkait kenaikan UMP bakal diteken pada 21 November 2025. Hal ini didasarkan atas pasal 29 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang berisi perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan," bunyi ayat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pengumumannya diundur karena pihak pemerintah masih 'memasak' dasar hukum yang menjadi rumus penghitungan kenaikan UMP. Hal ini adalah tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.
Jadi, kapan UMP 2026 bakal diumumkan? Ini informasi mengenai jadwal dan rumus hitungannya yang baru.
Poin Utamanya:
- Regulasi kenaikan upah minimum 2026 batal diumumkan tanggal 21 November 2025. Belum ada tanggal pasti pengesahan PP yang berisi dasar penghitungan UMP terbaru.
- UMP dan UMSP Jateng bakal ditetapkan 8 Desember 2025. Sementara itu, UMK dan UMSK tanggal 15 Desember 2025.
- Formula hitungan kenaikan UMP 2026 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tidak ada angka acuan tunggal dan rentang indeks alpha dinaikkan.
Jadwal Pengumuman Kenaikan UMP 2026
Dikutip dari situs resminya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mengumumkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMPS) 2026 pada Senin, 8 Desember 2025. Adapun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) pada 15 Desember 2025.
Regulasi penetapan kenaikan UMP-UMK Jawa Tengah 2026 memang belum bisa diteken karena masih menanti PP dari pemerintah. Saat ini, rancangan PP dari Kementerian Ketenagakerjaan masih berada di tahap uji publik.
"Kami masih menunggu PP tersebut turun. Nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz.
Sembari menanti PP dan dengannya, menetapkan regulasi kenaikan UM 2026, pihak Pemprov Jateng sudah menjalin komunikasi kepada sejumlah pihak. Sebut saja serikat buruh, pengusaha, serta dewan pengupahan dan satgas PIHK provinsi.
Mengenai penerbitan regulasi kenaikan UMP 2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut waktunya memang tidak lagi terikat tanggal dalam PP 36 Tahun 2021 yang sudah disebut di atas. Jadi, tanggal pastinya belum diketahui.
"Terkait dengan tanggal, memang kalau ini adalah berupa PP, artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36. Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus berapa tadi? 21 November, jadi tidak ada terikat dengan itu," ujar Yassierli.
Bocoran Formula Hitungan Baru untuk UMP 2026
Tahun lalu, kenaikan UMP 2025 ditetapkan berdasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Dalam aturan ini, kenaikan UMP didasarkan atas angka tunggal, yakni 6,5%. Artinya, besaran ini berlaku untuk semua wilayah tanpa terkecuali.
Untuk hitungan UMP 2026, formulasinya berubah. Tidak ada lagi angka tunggal untuk acuan kenaikan UMP agar disparitas upah antardaerah bisa teratasi.
"Jadi, tidak dalam satu angka, karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi. Jadi, kita sadar bahwa ada provinsi atau ada kota kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan, dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota atau kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi," terang Menaker Yassierli.
Perubahan lainnya adalah indikator alpha atau indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Sebelumnya, rentang alpha yang dipakai adalah 0,1 sampai 0,3. Tahun ini, rentangnya diperluas sesuai amanat MK.
"Rumusnya sama, variabel-variabel dalam rumus sama, hanya saja kata MK alpha-nya yang harus ada adjustment sedikit. Apa adjustment? Yaitu pemerintah harus mempertimbangkan KHL. Nah di situlah bedanya dengan penetapan upah yang sebelumnya," jelas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHIJSK), Indah Anggoro Putri.
Besaran UMP Jawa Tengah 2025
Nominal UMP Jawa Tengah 2025 diatur melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024. Dalam aturan itu, ditulis bahwasanya UMP Jateng 2025 adalah Rp 2.169.349,00.
Sebagai perbandingan, berikut daftar lengkap UMP ke-38 provinsi Indonesia, diambil dari laman Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan:
- Aceh: Rp 3.685.616
- Sumatra Utara: Rp 2.992.559
- Sumatra Barat: Rp 2.994.193
- Sumatra Selatan: Rp 3.681.571
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
- Riau: Rp 3.508.776
- Lampung: Rp 2.893.070
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Jambi: Rp 3.234.535
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600
- Banten: Rp 2.905.119
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349
- Jawa Timur: Rp 2.305.985
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
- Bali: Rp 2.996.561
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Gorontalo: Rp 3.221.731
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Maluku: Rp 3.141.700
- Papua: Rp 4.285.850
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp 4.485.847
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
Demikian informasi ringkas mengenai jadwal pengumuman kenaikan UMP 2026 dan bocoran formula hitungannya. Semoga bermanfaat!
(anm/apl)











































