Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menggalakkan aturan pelarangan impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres. Purbaya menegaskan pemerintah tidak mendukung adanya UMKM yang menjual barang ilegal.
Dilansir detikFinance, Purbaya juga merespons dampak pelarangan impor balpres terhadap bisnis di Pasar Senen, pusat thrifting di Jakarta. Menurut dia, bisnis di Pasar Senen tak akan tutup meski impor balpres pakaian bekas dilarang.
"Oh nggak (tutup), nanti kan diisi dengan barang-barang dalam negeri," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya menegaskan Pemerintah berupaya menghidupkan UMKM legal yang dapat membuka lapangan kerja dan menggenjot produksi dalam negeri.
"Lu pengen menghidupkan UMKM ilegal? Bukan itu tujuan kita. Kita tujuannya menghidupkan UMKM yang legal juga bisa menciptakan tenaga kerja di penyerapan, di sisi produksi di sini. Jadi kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil di dalam negeri," ucap Purbaya.
Purabaya menambahkan ke depannya pelaku impor pakaian bekas akan mendapat hukuman tambahan berupa denda hingga di-black list sehingga tak bisa melakukan kegiatan impor lagi.
Diketahui, selama ini penegakan hukum terhadap praktik tersebut hanya berupa pemusnahan barang dan hukum pidana bagi pelakunya.
"Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu," pungkas Purbaya.
(dil/ams)