Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, merincikan harga sebenarnya dari beberapa komoditas energi dan nonenergi yang dikonsumsi masyarakat jika tidak disubsidi. Harga asli itu bisa selisih ribuan hingga puluhan ribu rupiah.
Dilansir detikFinance, Selasa (30/9/2025), selama ini mungkin masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui harga aslinya. Hal ini lantaran, pemerintah menanggung subsidi dan kompensasinya.
"Selama ini pemerintah menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayar masyarakat melalui pemberian subsidi dan kompensasi baik energi dan non energi," ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (30/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya pun mengungkap harga asli dari produk-produk tersebut. Misalkan untuk harga solar, seharusnya Rp 11.950/liter, namun harga jual eceran (HJE) yang dibayar masyarakat hanya Rp 6.800/liter. Artinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menanggung Rp 5.150/liter.
Baca juga: Dikabarkan Bangkrut, ini Kata Pinkan Mambo |
Kemudian untuk BBM bersubsidi lainnya seperti Pertalite, harga aslinya Rp 11.700/liter, namun HJE yang dibayar masyarakat Rp 10.000/liter.
"Sehingga APBN harus menanggung Rp 1.700/liter atau 15% melalui kompensasi," ucap Purbaya.
Demikian halnya untuk harga minyak tanah yang masih disubsidi pemerintah dengan nilai mencapai Rp 8.650/liter atau setara 78% dari harga aslinya Rp 11.150/liter. Dengan begitu, masyarakat bisa membeli minyak tanah dengan harga Rp 2.500/liter.
Kemudian untuk LPG 3 kg, harga aslinya kata Purbaya senilai Rp 42.750/tabung. Pemerintah selama ini menanggung Rp 30.000/tabung agar masyarakat bisa membeli per tabung gas LPG 3 kg senilai Rp 12.750.
Lalu listrik rumah tangga 900 VA subsidi juga dibayarkan pemerintah senilai Rp 1.200/kwh atau setara 67% dari harga aslinya yang sebesar Rp 1.800/kwh. Dengan demikian, masyarakat cukup membayar Rp 600/kwh.
Untuk listrik rumah tangga 900 VA Non-Subsidi juga sebetulnya masih ditanggung pemerintah senilai Rp 400/kwh atau setara 22% dari harga aslinya yang senilai Rp 1.800/kwh. Dengan demikian harga akhir yang dibayarkan masyarakat ke PLN hanya Rp 1.400/kwh.
Pupuk urea juga harga aslinya ditanggung pemerintah senilai Rp 3.308/kg atau setara 59% dari harga aslinya Rp 5.558/kg. Masyarakat menjadi cukup membayarkan senilai Rp 2.250/kg.
Begitu juga pupuk NPK dari harga asli Rp 10.791/kg, ditanggung APBN Rp 8.491/kg. Dengan demikian masyarakat cukup membayar Rp 2.300/kg.
"Ini adalah bentuk keberpihakan fiskal yang akan terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan," ucap Purbaya.
(apl/alg)