Belakangan ini media sosial diramaikan dengan beredarnya gambar uang rupiah baru dengan pecahan Rp 250.000. Unggahan itu menyebutkan bahwa uang tersebut diterbitkan dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia. Dari tampilan visualnya, uang itu didominasi warna merah terang yang sekilas menyerupai pecahan Rp 100.000. Selain itu, pada bagian desain juga terlihat wajah seseorang, bendera merah putih, dan ilustrasi Candi Borobudur.
Namun, kemunculan gambar uang tersebut langsung menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, sampai saat ini Bank Indonesia selaku otoritas moneter tidak pernah mengumumkan penerbitan uang dengan nominal baru. Bahkan, pecahan terbesar yang sah beredar di masyarakat saat ini tetaplah Rp 100.000. Karena itu, banyak pihak mulai curiga bahwa beredarnya gambar Rp 250.000 hanyalah kabar palsu.
Keraguan semakin diperkuat dengan adanya tulisan 'Bank Republik Nusantara' pada uang tersebut. Padahal, masyarakat sudah tahu bahwa uang rupiah resmi hanya diterbitkan oleh Bank Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benarkah Ada Pecahan Uang Rupiah Terbaru? Ini Sederet Faktanya
Fakta-fakta mengenai pecahan uang rupiah terbaru akhirnya diklarifikasi oleh Perum Peruri, perusahaan milik negara yang bertugas mencetak uang rupiah. Berikut sejumlah fakta penting terkait viralnya isu uang Rp 250.000 edisi HUT ke-80 RI yang dilaporkan detikFinance.
1. Uang Rp 250.000 Tidak Pernah Diterbitkan
Perum Peruri secara tegas menegaskan bahwa uang dengan pecahan Rp 250.000 tidak pernah dicetak maupun diterbitkan. Menurut Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi, kabar tersebut sepenuhnya tidak benar. Pernyataan ini muncul untuk meluruskan kebingungan publik setelah gambar uang itu ramai beredar di berbagai platform media sosial.
Sampai sekarang, pecahan terbesar yang resmi ada di Indonesia hanyalah Rp 100.000. Tidak ada pengumuman resmi mengenai rencana penerbitan nominal baru, apalagi Rp 250.000. Dengan demikian, klaim yang beredar jelas bertolak belakang dengan fakta yang ada dan terbukti sebagai hoax.
2. Uang Resmi Harus Bertuliskan Bank Indonesia
Salah satu kejanggalan terbesar dari gambar uang palsu tersebut adalah adanya tulisan Bank Republik Nusantara. Faktanya, seluruh uang rupiah yang sah selalu mencantumkan nama Bank Indonesia, karena hanya lembaga itulah yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan mata uang resmi di Indonesia.
Hal ini sekaligus menjadi tanda bahwa gambar uang Rp 250.000 tidak mungkin benar. Apapun desain atau warna yang ditampilkan, selama tidak mencantumkan Bank Indonesia, maka uang tersebut tidak sah. Publik diimbau untuk lebih jeli memperhatikan hal ini agar tidak mudah tertipu oleh isu-isu serupa di masa mendatang.
Uang Pecahan Rupiah Terbaru Dikeluarkan Tahun 2022
Setelah ramai isu hoaks uang Rp 250.000 yang beredar di media sosial, penting untuk diketahui bahwa pecahan terbesar rupiah hingga saat ini tetap Rp 100.000. Tidak ada penerbitan pecahan baru di atasnya, apalagi Rp 250.000 seperti yang viral. Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang rupiah resmi terakhir kali dikeluarkan pada tahun 2022 dengan tajuk Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022).
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, peluncuran uang emisi baru ini dilakukan pada 18 Agustus 2022, sehari setelah perayaan HUT ke-77 Kemerdekaan RI. BI bersama Kementerian Keuangan memperkenalkan tujuh pecahan uang kertas, yakni Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Semua pecahan ini sah digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah NKRI, sekaligus menjadi simbol persatuan bangsa.
Uang TE 2022 membawa inovasi penting, antara lain desain warna yang lebih tajam, fitur pengaman yang lebih kuat, serta kualitas bahan yang lebih baik. Hal ini bertujuan agar rupiah lebih mudah dikenali keasliannya, sulit dipalsukan, dan lebih tahan lama.
Terdapat Uang Peringatan Kemerdekaan yang Diterbitkan pada 2020
Menariknya, meski belakangan muncul isu hoaks soal uang pecahan Rp 250.000 edisi HUT RI ke-80, sebenarnya Indonesia memang pernah memiliki uang khusus kemerdekaan. Hal ini tercatat saat peringatan 75 tahun kemerdekaan RI pada 2020 lalu.
Dikutip dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020, BI secara resmi mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah khusus pecahan Rp 75.000 sebagai peringatan HUT ke-75 RI. Uang tersebut diluncurkan pada 17 Agustus 2020 dan sah digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia.
Pecahan Rp 75.000 itu memiliki desain dan ciri khusus yang berbeda dari uang rupiah reguler, termasuk gambar proklamator Soekarno-Hatta, pengibaran bendera saat Proklamasi 1945, serta ragam budaya Indonesia. Jumlah yang dicetak pun terbatas, yakni 75 juta lembar, sehingga sekaligus menjadi koleksi bersejarah bagi masyarakat.
Jadi, sudah cukup jelas bahwa tidak ada pecahan uang rupiah terbaru dan kabar mengenai uang kertas edisi khusus 80 Tahun Kemerdekaan RI adalah hoax. Semoga penjelasan di atas bermanfaat!
(par/ahr)