Pemerintah memastikan tidak ada rencana untuk memajaki sumbangan dalam acara pernikahan atau hajatan. Berikut penjelasan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Dilansir detikFinance, Prasetyo menegaskan tidak akan ada pajak terhadap amplop kondangan. Dia bilang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga sudah memberikan klarifikasi resmi.
"Teman-teman Kemkeu dalam hal ini Direktorat Pajak kan sudah menjelaskan ya mengenai isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, ndak ada itu," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, publik sempat geger soal kabar amplop kondangan akan dikenai pajak. Isu ini pertama kali mencuat setelah pernyataan dari Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN.
Dalam rapat, ia menyebut negara bisa kehilangan potensi pendapatan imbas pengalihan dividen BUMN, sehingga perlu menggali sumber pajak lain-termasuk amplop kondangan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli telah membantah isu itu.
"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," kata Rosmauli, Rabu (23/7).
Secara prinsip, Rosmauli menerangkan, Undang-Undang Pajak Penghasilan memang menyebut bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis termasuk hadiah atau pemberian uang bisa menjadi objek pajak. Tapi tidak semua kondisi dikenakan pajak.
"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," terangnya.
Dia menambahkan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menggunakan prinsip self-assessment. Artinya, pelaporan pajak dilakukan oleh masing-masing wajib pajak, bukan dipungut langsung di tempat.
"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu," jelasnya.
(dil/ams)