Kopdes Merah Putih Itu Apa? Ini Pengertian, Tujuan, Ketentuan-Cara Bergabung

Kopdes Merah Putih Itu Apa? Ini Pengertian, Tujuan, Ketentuan-Cara Bergabung

Anindya Milagsita - detikJateng
Senin, 21 Jul 2025 10:36 WIB
Logo Kopdes Merah Putih
Kopdes Merah Putih. Foto: dok. Instagram resmi Pemprov Papua @pemprovpapua
Solo -

Sebagai salah satu layanan ekonomi yang diperuntukkan bagi masyarakat, Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi salah satu hal yang cukup menyita perhatian tidak sedikit orang. Satu di antaranya karena akan ada setidaknya 80 ribu Kopdes Merah Putih yang akan diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Lantas, apa itu Kopdes Merah Putih?

Mengutip dari laman resmi Humas Provinsi Jateng, peluncuran Kopdes Merah Putih dijadwalkan berlangsung hari ini Senin (21/7/2025). Pada kesempatan ini, Presiden RI Prabowo Subianto akan meluncurkan sebanyak 80 ribu Kopdes Merah Putih. Acara ini diselenggarakan secara luring (offline) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dan daring (online).

Peresmian Kopdes Merah Putih ini sekaligus menandai tonggak penting bagi masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk mereka yang terlibat dalam pengelolaan setiap koperasi ini nantinya. Diharapkan dengan adanya Kopdes Merah Putih dapat mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, bagi detikers yang mungkin penasaran dengan Kopdes Merah Putih, artikel ini akan merangkum informasinya secara rinci. Simak baik-baik penjelasannya berikut ini.

Pengertian Kopdes Merah Putih

Mengutip dari laman resmi Kopdes Merah Putih, istilah Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih merupakan bagian dari pembentukan lembaga ekonomi di Indonesia. Pengertian Kopdes Merah Putih adalah lembaga ekonomi yang anggotanya berasal dari masyarakat desa.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya Kopdes Merah Putih, diharapkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa dapat meningkat. Terlebih lagi Kopdes Merah Putih ini juga menerapkan sistem kekeluargaan, gotong royong, dan partisipasi bersama yang melibatkan berbagai kalangan masyarakat.

Sementara itu, di dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengertian Kopdes Merah Putih dapat dimaknai sebagai koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Terdapat berbagai mekanisme yang nantinya akan dilakukan pada pengelolaan Kopdes Merah Putih ini. Sebut saja pendirian koperasi baru dengan mekanisme pembentukan dari awal dengan melibatkan anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai dengan potensi yang ada.

Kemudian ada juga pengembangan koperasi yang sudah ada hingga bergabung sebagai bagian dari Kopdes Merah Putih. Hal ini bisa dilakukan apabila ingin memperluas cakupan usaha dari koperasi yang sudah dijalankan sebelumnya.

Terakhir, ada mekanisme berupa revitalisasi yang memungkinkan koperasi tidak aktif bisa diaktifkan kembali sebagai Kopdes Merah Putih. Khusus revitalisasi dapat mengacu pada parameter aset yang dimiliki dan juga kewajiban koperasi itu sendiri.

Tujuan Kopdes Merah Putih

Lantas, apa tujuan dibentuknya Kopdes Merah Putih ini? Masih mengacu dari laman resmi mereka, tujuan pembentukan Kopdes Merah Putih dimaksudkan agar memperkuat perekonomian desa. Bukan hanya itu saja, keberadaan Kopdes Merah Putih juga diharapkan dapat meningkatkan nilai tukar petani, menciptakan lapangan pekerjaan, menekan inflasi, hingga meningkatkan inklusi keuangan.

Sementara itu, di dalam laman resmi Kopdes Merah Putih, disampaikan ada setidaknya 13 manfaat dari layanan ekonomi masyarakat ini. Manfaat tersebut berkaitan erat dengan fungsi Kopdes Merah Putih sebagai pusat produksi dan juga distribusi. Adapun rincian manfaatnya adalah sebagai berikut:

  1. Kopdes Merah Putih bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
  2. Kopdes Merah Putih bertujuan menciptakan lapangan pekerjaan.
  3. Kopdes Merah Putih bertujuan memberikan pelayanan secara sistematis dan juga cepat.
  4. Kopdes Merah Putih bertujuan melibatkan partisipasi masyarakat terhadap kegiatan ekonomi melalui koperasi.
  5. Kopdes Merah Putih bertujuan melakukan modernisasi manajemen sistem perkoperasian.
  6. Kopdes Merah Putih bertujuan menekan harga di tingkat konsumen.
  7. Kopdes Merah Putih bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan harga dan Nilai Tukar Petani (NTP).
  8. Kopdes Merah Putih bertujuan menekan pergerakan tengkulak
  9. Kopdes Merah Putih bertujuan memperpendek rantai pasok.
  10. Kopdes Merah Putih bertujuan meningkatkan inklusi keuangan.
  11. Kopdes Merah Putih bertujuan agar dapat menjadi akselerator, agregator, dan konsolidator Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
  12. Kopdes Merah Putih bertujuan menekan tingkat kemiskinan yang ekstrem.
  13. Kopdes Merah Putih bertujuan menekan inflasi.

Ketentuan Kopdes Merah Putih

Selanjutnya, di dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dijelaskan secara rinci sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat. Terutama bagi siapa saja yang tertarik untuk menjadi bagian dari Kopdes Merah Putih ini.

Di dalam surat edaran ini tercantum pembentukan Kopdes Merah Putih dapat memungkinkan terbentuknya berbagai usaha atau kegiatan. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Gerai atau outlet penyediaan sembako
  2. Gerai atau outlet penyediaan obat murah
  3. Gerai atau outlet klinik desa
  4. Penyediaan kantor koperasi
  5. Unit simpan pinjam koperasi
  6. Penyediaan cold storage atau cold chain (gudang)
  7. Logistik atau distribusi
  8. Penugasan dan kebutuhan usaha lainnya.

Kemudian ada penamaan Kopdes Merah Putih yang memiliki ketentuan khusus. Ketentuan ini meliputi format penamaan yang terdiri dari:

  • Nama yang diawali dengan kata 'Koperasi'
  • Setelah kata 'Koperasi' dilanjutkan dengan frasa 'Desa Merah Putih'
  • Baru kemudian diakhiri dengan nama desa setempat. Misalnya saja Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo

Cara Bergabung Kopdes Merah Putih

Proses pendaftaran Kopdes Merah Putih bisa dilakukan secara daring atau online. Mengacu dari laman Portal Informasi Indonesia, berikut langkah-langkah bergabung Kopdes Merah Putih secara online:

  1. Kunjungi laman resmi Kopdes Merah Putih melalui https://merahputih.kop.id/.
  2. Pada kolom Model Pembentukan, pilih salah satu skema koperasi yang akan didaftarkan sebagai Kopdes Merah Putih. Baik itu mengembangkan koperasi baru,
  3. mengembangkan yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi.
  4. Kemudian isi informasi secara lengkap mulai dari nama, lokasi, jenis usaha, berita acara musyawarah dan rapat anggota, notaris pembuat akta, hingga dokumen pendukung lainnya sesuai dengan masing-masing skema.
  5. Lengkapi pernyataan penting berupa kejujuran pengisian data dan kesamaan domisili seluruh anggota koperasi.
  6. Kemudian pilih menu Daftar Sekarang.
  7. Tunggu notifikasi yang ditampilkan di layar muncul dan ikuti instruksi tersebut.

Demikian tadi ringkasan pengertian Kopdes Merah Putih lengkap dengan manfaat, ketentuan, dan cara apabila ingin bergabung. Semoga informasi ini membantu.




(par/afn)


Hide Ads