Bahlil Ungkap 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Dapat Izin dari Pemda

Nasional

Bahlil Ungkap 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Dapat Izin dari Pemda

Herdi Alif Al Hikam - detikJateng
Selasa, 10 Jun 2025 16:11 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (tengah) bersama Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (kanan) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri) bersiap menyampaikan keterangan terkait izin tambang nikel Kepulauan Raja Ampat di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, antara lain milik PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele. Serta PT Nurham Pulau Waegeo karena ditemukan sejumlah pelanggaran. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersiap menyampaikan keterangan terkait izin tambang nikel Kepulauan Raja Ampat di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Foto: ANTARA FOTO/0/3504365
Solo -

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa empat tambang di Raja Ampat yang dicabut izinnya oleh pemerintah itu awalnya mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) secara langsung dari pemerintah daerah (pemda), yaitu gubernur dan bupati.

Dilansir detikFinance, empat tambang yang dimaksud yaitu milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Hanya izin tambang berlabel Kontrak Karya (KK) yang tidak dicabut oleh pemerintah, tepatnya milik PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha PT Antam. Total ada lima tambang di Kawasan Raja Ampat.

Bahlil mengatakan, izin dari lima tambang itu hampir semua dikeluarkan oleh pemerintah daerah, hanya izin tambang PT Gag Nikel saja yang dikeluarkan pemerintah pusat. Dia bilang bahwa pemberian izin tambang berupa IUP untuk empat perusahaan lainnya dilakukan di era izin tambang masih diberikan oleh pemerintah daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 5 IUP itu, satu IUP dikeluarkan pemerintah pusat, yaitu kontrak karya (untuk PT Gag). Sementara IUP sebelumnya dikeluarkan di 2004 dan 2006, di mana secara UU izinnya semua masih di daerah, dalam hal ini bupati dan gubernur," kata Bahlil saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025), dikutip dari detikFinance.

Disebutkan bahwa izin tambang itu dicabut karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap lingkungan, hal ini berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

ADVERTISEMENT

Empat tambang yang dicabut izinnya itu berlokasi di dalam Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat. Izin empat perusahaan ini dikeluarkan sebelum adanya penerapan Geopark Raja Ampat.

"Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada Geopark. Sementara itu, Presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia," ucap Bahlil.

Dia menambahkan, pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya, juga menyarankan agar empat tambang di dalam Geopark Raja Ampat dicabut izinnya.

"Alasan yang ketiga pencabutan ini merupakan keputusan rapat terbatas kemarin dan saran dari pemerintah daerah," tegas Bahlil.




(dil/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads