Nasional

Diskon Tarif Listrik 50% Batal!

Herdi Alif Al Hikam - detikJateng
Senin, 02 Jun 2025 19:07 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati umumkan paket stimulus. Foto: Herdi Arif Al Hikam/detikcom.
Solo -

Pemerintah membatalkan diskon tarif listrik 50% yang sebelumnya diwacanakan menjadi salah satu kebijakan insentif ekonomi bagi masyarakat. Rencananya diskon tarif listrik ini mulai berlaku pada Juni dan Juli 2025.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkap alasan di balik batalnya penerapan diskon tarif listrik tersebut. Sri Mulyani menyampaikan, alasan utama batalnya diskon tarif listrik 50% karena proses penganggaran yang lambat.

Sebelumnya, pemerintah mewacanakan pemberlakuan diskon tarif listrik 50% pada Juni dan Juli 2025. Rencananya diskon ini mulai berlaku pada 5 Juni 2025 kepada 79,3 juta rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke bawah.

"Kita sudah rapat di antara para menteri, untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau Juli Juni kita putuskan tak bisa dijalankan," sebut Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025) dilansir detikFinance.

Sebagai gantinya, lanjut Sri Mulyani, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dinaikkan jumlahnya dari awalnya Rp 150.000 per bulan selama dua bulan, menjadi Rp 300.000 per bulan selama dua bulan. Menurutnya, pemberian BSU untuk membuat daya ungkit ekonomi yang sama baiknya dengan diskon tarif listrik.

"Kita ingin dampak pengungkit lebih baik dan kuat, dan tentu tadi karena untuk diskon listrik tidak jadi dilakukan maka kita bikin daya ungkit yang sama kuat dan lebih baik lagi maka dinaikkan," tutur Sri Mulyani.



Simak Video "Video: Polda Jateng Kawal Aksi BEM Solo Raya, Jamin Hak Warga untuk Bersuara"

(apl/dil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork