Menaker soal Nasib Buruh Sritex: 2 Minggu ke Depan Akan Dipekerjakan Kembali

Nasional

Menaker soal Nasib Buruh Sritex: 2 Minggu ke Depan Akan Dipekerjakan Kembali

Eva Safitri - detikJateng
Senin, 03 Mar 2025 15:28 WIB
Raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tutup permanen mulai hari ini, Sabtu 1 Maret 2025. Lebih dari 10 ribu pekerja terkena PHK.
Raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tutup permanen mulai hari ini, Sabtu 1 Maret 2025. Lebih dari 10 ribu pekerja terkena PHK. Foto: dok. Sritex
Solo -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan eks buruh PT Sritex bisa bekerja kembali dalam 2 minggu ke depan. Sementara itu pihak kurator PT Sritex, mengatakan pihaknya sedang membuka lelang untuk penyewaan aset Sritex. Ada beberapa investor yang disebut sudah berkomunikasi.

"Seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025), dikutip dari detikNews.

Yassierli juga menyatakan sedang mengawal hak-hak para pekerja PT Sritex yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi," ujarnya.

"Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hak PT Sritex group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, JHT (jaminan hari tua), dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP (jamina kehilangan pekerjaan) dapat terpenuhi. Sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," sambung Yassierli.

ADVERTISEMENT

Lelang Penyewaan Aset Sritex

Sementara itu pihak kurator PT Sritex, Nurma Sadikin, mengatakan pihaknya tengah membuka lelang untuk penyewaan aset Sritex.

"Saya akan menyampaikan bahwa dari kami tim kurator telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat. Yang mana opsi ini untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar tidak turun nilainya. Kami juga sudah berkomunikasi dan sudah ada juga yang investor yang menghubungi kurator dan kita sudah dalam proses komunikasi," kata Nurma.

Pihak kurator akan memutuskan investor mana yang akan menyewa aset Sritex dalam 2 pekan ke depan. Dengan begitu, ujar Nurma, eks buruh PT Sritex bisa bekerja kembali dengan skema baru.

"Yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex, yang mana ini akan menyerap tenaga kerja yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru," ucap Nurma.

Diberitakan detikNews sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memanggil Menaker Yasserli, Menteri BUMN Erick Thohir, pihak dan perwakilan PT Sritex ke Istana Jakarta. Prabowo memberikan atensi agar persoalan PT Sritex yang menyebabkan ribuan buruh di-PHK untuk dicarikan solusi.

"Pada hari ini kami semua berkumpul atas petunjuk dari Bapak Presiden, Menteri BUMN, Menaker, teman-teman kurator, dan teman-teman serikat pekerja dalam rangka kita berdiskusi untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan PT Sritex," kata Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3).

Prasetyo mengatakan Prabowo sangat concern dengan permasalahan PT Sritex. Prabowo meminta pihak terkait untuk mencarikan solusi agar para pekerja yang kena PHK untuk bisa bekerja kembali.

"Atas petunjuk Bapak Presiden, Bapak Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, terutama berkenaan dengan persoalan yang akan menimpa para pekerja di PT Sritex," ujarnya.

Untuk diketahui, pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex) resmi tutup mulai Sabtu (1/3) pekan lalu. Jumat (28/2) menjadi hari terakhir para buruh masuk ke pabrik.

Penutupan pabrik ini tidak terlepas dari hasil rapat kreditur PT Sritex di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (28/2/2025). Dalam sidang itu, hakim memutuskan tidak ada going concern atau kelangsungan usaha. PT Sritex pun terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap hampir 11 ribu buruhnya.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads