Cara Cek Pengumuman PPPK Tahap 2, Ketahui Hasil Seleksi Administrasi di Sini!

Cara Cek Pengumuman PPPK Tahap 2, Ketahui Hasil Seleksi Administrasi di Sini!

Anindya Milagsita - detikJateng
Senin, 10 Feb 2025 12:22 WIB
Ratusan calon pegawai melaksanakan Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi kompetensi dasar sebagai calon aparatur sipil negara dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (CPPPK) tahun 2021 di Auditorium G.H.P Haryo Mataram Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9).
Ilustrasi seleksi PPPK. (Foto: Agung Mardika)
Solo -

Pengumuman hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 telah resmi disampaikan kepada pelamar. Berikut cara cek pengumuman PPPK Tahap 2 sebagai acuan bagi para pelamar.

Merujuk dari Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap II, dapat diketahui bahwa pengumuman hasil seleksi administrasi akan disampaikan pada 4-18 Februari 2025. Hal ini menandakan para pelamar dapat mengetahui hasil seleksi administrasi mereka.

Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi nantinya akan menuju tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi. Oleh karena itu, setiap pelamar kini tengah menantikan pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Tahap 2 yang tengah dijalani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimanakah cara cek pengumuman PPPK Tahap 2? Simak pembahasannya berikut ini, ya.

Jadwal PPPK Tahap 2

Sebelum mengetahui cara cek pengumuman PPPK Tahap 2, ada baiknya setiap pelamar untuk mencermati kembali jadwal PPPK 2024 Tahap 2 secara keseluruhan. Dengan mengetahui jadwalnya secara rinci, diharapkan tidak ada satu pun tahapan yang terlewatkan.

ADVERTISEMENT

Masih mengacu pada Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, dijabarkan secara lengkap terkait jadwal seleksi PPPK 2024 Tahap 2. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut.

  • Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024
  • Pendaftaran seleksi: 17 November 2024 sampai 15 Januari 2025
  • Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 sampai 3 Februari 2025
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
  • Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
  • Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
  • Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
  • Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8-23 Maret 2025
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret sampai 8 April 2025
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April sampai 16 Mei 2025
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April sampai 21 Mei 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April sampai 17 Mei 2025
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April sampai 22 Mei 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
  • Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025

Cara Cek Pengumuman PPPK Tahap 2

Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 dapat dilihat melalui portal resmi SSCASN BKN. Pelamar dapat melakukan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang digunakan untuk mendaftarkan sebelumnya agar mengetahui mereka lolos atau tidak dalam seleksi administrasi. Sebagai acuan bagi para pelamar, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  1. Buka portal resmi SSCASN melalui https://sscasn.bkn.go.id/.
  2. Pilih menu Masuk yang ada di bagian sudut kanan atas.
  3. Masukkan NIK dan password yang digunakan untuk mendaftar sebelumnya.
  4. Masukkan kode CAPTCHA yang muncul pada layar.
  5. Pilih menu Masuk.
  6. Secara otomatis pelamar akan dapat mengetahui apakah mereka lolos atau tidak dalam tahapan seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 2.

Aturan Sanggah Pengumuman PPPK Tahap 2

Melalui tahapan pengumuman seleksi administrasi PPPK Tahap 2, akan ada pelamar yang dinyatakan lolos seleksi tersebut. Namun demikian, tidak sedikit juga yang akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dikarenakan alasan tertentu. Biasanya alasan pelamar dinyatakan TMS akan disampaikan bersamaan dengan pengumuman seleksi.

Kemudian, bagi pelamar TMS yang merasa ada kesalahan dari pihak panitia akan hasil seleksi administrasi milik mereka dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah berlangsung. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, dapat diketahui bahwa masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi yang telah diterima.

Terkait dengan aturan sanggah pengumuman PPPK, tercantum di dalam Pasal 22 ayat (1) yang menyatakan sanggahan bisa disampaikan paling lambat 3 hari setelah hasil seleksi administrasi diumumkan. Adapun isi dari ayat tersebut berbunyi, "Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan."

Kemudian di dalam ayat (2) sampai (5) turut disampaikan mengenai aturan dan ketentuan lainnya terkait dengan sanggahan yang diberikan oleh pelamar. Berikut bunyi dari ayat-ayat tersebut:

"(2) Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
(3) Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
(4) Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
(5) Dalam hal alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah."

Tata Cara Sanggah Pengumuman PPPK Tahap 2

Lantas, bagaimana cara melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang bisa dilakukan oleh pelamar TMS? Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, sanggahan dapat dilakukan apabila kesalahan bukan berasal dari pelamar. Artinya, kesalahan tersebut terindikasi berasal dari pihak panitia, sehingga pelamar berhak mengajukan sanggahan atas hasil yang diterima.

Seperti diungkap dalam modul 'Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024' yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), bahwa alasan sanggah yang diajukan oleh pelamar isinya harus benar, realistik, dan tidak mengada-ada. Kemudian alasan sanggah juga harus sesuai dengan dokumen sebenarnya. Adapun tata cara sanggah adalah sebagai berikut:

  1. Pelamar yang dinyatakan TMS dapat memilih tombol ajukan sanggah.
  2. Lalu akan muncul form sanggah yang bisa diisi oleh pelamar TMS dengan alasan sanggah.
  3. Kemudian pelamar TMS juga dapat mengunggah dokumen yang diperlukan.
  4. Baca terlebih dahulu informasi yang ada di bagian bawah form sanggah.
  5. Apabila sudah yakin dengan isian sanggah dan dokumen yang diunggah, pelamar dapat memilih opsi Akhiri Proses Sanggah.
  6. Jangan lupa mencentang kolom disclaimer yang ada di atasnya.
  7. Terdapat notifikasi peringatan sanggah yang perlu dibaca oleh pelamar.
  8. Jika sudah yakin dapat memilih opsi Baiklah.
  9. Kemudian akan muncul lagi notifikasi yang meminta konfirmasi kepada pelamar.
  10. Apabila sudah yakin dapat memilih opsi Iya.
  11. Proses pengajuan sanggah berhasil dan pelamar dapat menunggu proses verifikasi sanggah.

Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai cara cek pengumuman PPPK Tahap 2 lengkap dengan jadwal hingga aturan dan tata cara sanggah yang bisa dilakukan oleh para pelamar. Semoga informasi ini membantu.




(sto/afn)


Hide Ads