Bakal Ada Zonasi Parkir di Semarang Buntut PAD Parkir Jauh dari Target

Bakal Ada Zonasi Parkir di Semarang Buntut PAD Parkir Jauh dari Target

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 17 Jan 2025 17:46 WIB
Sejumlah pejalan kaki melintas pada proyek revitalisasi dan pelebaran trotoar di Jl Pancoran, Glodok, Jakarta, Jumat (11/8/2023). Tampak deretan kendaraan roda dua terparkir di jalur pedestrian yang sedang dalam proses pelebaran tersebut.
Ilustrasi parkir. Foto: Ari Saputra
Semarang -

Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di Kota Semarang hanya 20 persen dari target sebesar Rp 25 miliar. Guna menggenjot PAD parkir tahun ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang akan menerapkan zonasi parkir.

Kabid Parkir Dishub Kota Semarang, Gama Ekawira Arga, mengatakan tahun 2024 Pemkot Semarang menargetkan pendapatan dari retribusi parkir mencapai Rp 25 miliar. Tahun ini, target meningkat menjadi Rp 25,285 miliar.

Gama mengatakan penghasilan parkir di 2024 belum mencapai target karena Kota Semarang belum memberlakukan zonasi parkir. Retribusi parkir di Kota Semarang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 37 Tahun 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun 2024 memang belum mencapai target dikarenakan adanya situasi dan kondisi, di mana penerapan zonasi belum kita laksanakan. Kemudian banyak sekali faktor yang tidak bisa saya sampaikan," kata Gama di Balai Kota Semarang, Kecamatan Semarang Tengah, Jumat (17/1/2025).

Kabid Parkir Dishub Kota Semarang, Gama Ekawira Arga di Balai Kota Semarang, Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Selatan, Jumat (17/1/2025).Kabid Parkir Dishub Kota Semarang, Gama Ekawira Arga di Balai Kota Semarang, Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Selatan, Jumat (17/1/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

Melihat masih ada 80 persen target pendapatan dari retribusi parkir yang belum tercapai, Dishub Kota Semarang akan memberlakukan zonasi untuk mengoptimalkan pendapatan retribusi parkir di Kota Semarang.

ADVERTISEMENT

"Tahun ini tidak mencapai target 80 persen, karena faktor seperti yang tadi saya sampaikan, termasuk yang elektronik, dapatnya hanya 20 persen. Pada intinya kami Dinas Perhubungan mengakui bahwa memang belum optimal untuk tahun ini, di tahun 2025 ini akan kita optimalkan dengan pemberlakuan zonasi," ujarnya.

Nantinya saat diterapkan zonasi parkir, untuk kendaraan roda dua di zona A akan ditarik Rp 2 ribu, roda empat Rp 4 ribu. Sementara untuk zona B, roda dua ditarik Rp 4 ribu dan roda empat ditarik Rp 7 ribu.

"Jadi di sini ada kenaikan retribusi, itu sudah berdasarkan dengan kajian dan itu sudah ditetapkan di Perda di Kota Semarang nomor 10 tahun 2023, di mana nanti dengan kenaikan tarif ini juga akan meningkatkan pendapatan parkir tepi jalan," jelasnya.

Berdasarkan kajian tersebut, kata Gama, zona B merupakan daerah perekonomian yang rawan macet dan membutuhkan lahan parkir yang banyak, akan tetapi ruang parkirnya sedikit.

"Kita dorong menjadi zona B biar di jalan tersebut parkirnya berkurang. Nanti rencananya di MT Haryono, di kota, sama di Simpang Lima," paparnya.

Pemberlakuan zonasi parkir ini pun telah disosialisasikan kepada para juru parkir. Selain pemberlakuan zonasi, Dishub Kota Semarang juga akan menambah 250-300 titik parkir elektronik di Kota Semarang.

"Pemerintah kota dan di DPRD komisi C, mendorong semua titik menggunakan transaksi elektronik. Kami menyambut baik itu, rencananya ada peningkatan 250-300 titik parkir elektronik untuk menambah parkir elektronik yang sudah ada," jelasnya.




(apl/ams)


Hide Ads