Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada pengemudi kendaraan bermotor yang telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, serta memiliki keterampilan mengemudi. Berapakah biaya bikin SIM baru per Januari 2025? Mari temukan jawabannya!
Dikutip dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Penasaran berapa biaya bikin SIM baru per Januari 2025? Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini, detikers!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya Bikin SIM Baru Per Januari 2025
Aturan mengenai biaya pembuatan SIM terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut ini adalah rincian biaya yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
- SIM A: Rp 120.000 per penerbitan
- SIM B I: Rp 120.000 per penerbitan
- SIM B II: Rp 120.000 per penerbitan
- SIM C: Rp 100.000 per penerbitan
- SIM C I: Rp 100.000 per penerbitan
- SIM C II: Rp 100.000 per penerbitan
- SIM D: Rp 50.000 per penerbitan
- SIM D I: Rp 50.000 per penerbitan
- SIM Internasional: Rp 250.000 per penerbitan
Namun, perlu menjadi catatan bahwa biaya di atas hanya untuk penerbitan SIM dan belum termasuk biaya tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Biaya yang perlu dikeluarkan oleh pembuat SIM mungkin saja berbeda pada setiap wilayah.
Biaya Perpanjangan SIM Per Januari 2025
Jika di atas kita sudah mengetahui biaya pembuatan SIM baru, lantas berapakah biaya perpanjangannya? Masih dikutip dari aturan yang sama, berikut ini adalah biaya perpanjangan SIM yang berlaku per Januari 2025.
- SIM A: Rp 80.000 per penerbitan
- SIM B I: Rp 80.000 per penerbitan
- SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan
- SIM C: Rp 75.000 per penerbitan
- SIM C I: Rp 75.000 per penerbitan
- SIM C II: Rp 75.000 per penerbitan
- SIM D: Rp 30.000 per penerbitan
- SIM D I: Rp 30.000 per penerbitan
- SIM Internasional: Rp 225.000 per penerbitan
Syarat Pembuatan SIM
Dihimpun dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut ini adalah syarat pembuatan SIM selengkapnya.
1. Usia
Berdasarkan Pasal 7 dalam peraturan tersebut, persyaratan usia untuk pembuatan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Minimal 17 tahun
- SIM C: Minimal 17 tahun
- SIM D: Minimal 17 tahun
- SIM D1: Minimal 17 tahun
- SIM C1: Minimal 18 tahun
- SIM CII: Minimal 19 tahun
- SIM A Umum: Minimal 20 tahun
- SIM B1: Minimal 20 tahun
- SIM BII: Minimal 21 tahun
- SIM B1 Umum: Minimal 22 tahun
- SIM BII Umum: Minimal 23 tahun
2. Administrasi
Pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi yang terdiri dari:
- Formulir pendaftaran
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi
- Perekaman biometrik sidik jari
- Tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
- Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
3. Tes Kesehatan
Pemohon harus lulus tes kesehatan yang meliputi:
- Pemeriksaan penglihatan
- Pemeriksaan pendengaran
- Pemeriksaan fisik
Hasil tes kesehatan dibuktikan dalam sebuah surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi kesehatan jasmani pemohon. Dokumen ini berlaku paling lama 14 hari sejak tanggal diterbitkan.
4. Tes Psikologi
Selain kesehatan jasmani, pemohon juga harus menjalani tes psikologi untuk mengevaluasi kesehatan rohani yang meliputi:
- Kemampuan kognitif
- Kemampuan psikomotorik
- Kepribadian
Hasil tes psikologi dicantumkan di dalam surat keterangan yang menyatakan lulus tes psikologi dan berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan.
5. Ujian Teori dan Praktik
Setelah memenuhi syarat administrasi, kesehatan, dan psikologi, pemohon harus mengikuti ujian teori menggunakan sistem E-AVIS (E-Learning) pada perangkat yang tersedia di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) atau menggunakan gawai pribadi. Selain ujian teori, pemohon juga harus mengikuti ujian praktik untuk menunjukkan kemampuan dalam mengemudi.
Cara Membuat SIM Baru
Pembuatan SIM baru bisa dilakukan secara online maupun offline. Mari simak penjelasan lengkap berikut yang dihimpun dari laman resmi Kementerian PANRB dan Digital Korlantas.
A. Cara Pembuatan SIM Online
- Unduh aplikasi SIM Nasional Presisi melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan verifikasi data diri. Isi semua informasi yang diminta dengan lengkap dan benar.
- Setelah verifikasi, pilih menu pendaftaran SIM pada aplikasi.
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, termasuk jenis SIM yang akan dibuat (SIM A, B, C, dll).
- Lakukan pembayaran pendaftaran SIM melalui sistem pembayaran yang tersedia di aplikasi.
- Setelah pembayaran berhasil, jadwalkan untuk mengikuti ujian teori secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi.
- Ikuti ujian teori menggunakan E-AVIS yang disediakan di aplikasi. Pastikan mempelajari materi yang disediakan untuk lulus ujian teori.
- Lulus ujian teori untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Setelah lulus ujian teori, pilih tanggal dan waktu ujian praktik di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang sudah dipilih.
- Ikuti ujian praktik di Satpas dengan menunjukkan kemampuan mengemudi sesuai standar yang ditetapkan.
- Jika lulus ujian praktik, ambil SIM baru di Satpas yang sama atau sesuai dengan lokasi yang dipilih saat pendaftaran.
B. Cara Membuat SIM Offline
- Pemohon datang langsung ke loket pelayanan SIM di kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat dengan membawa semua persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan SIM.
- Setelah pemohon mengajukan permohonan, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan yang telah dibawa oleh pemohon untuk memastikan semuanya sesuai.
- Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran secara manual di loket, yang mencakup data pribadi dan informasi terkait SIM yang akan diterbitkan.
- Setelah pengisian formulir, petugas akan melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan dokumen dan kesesuaian data yang telah diberikan oleh pemohon.
- Pemohon akan menjalani proses registrasi dan identifikasi untuk memastikan data yang dimasukkan sudah sesuai dan valid.
- Pemohon yang membuat SIM baru harus mengikuti ujian teori dengan jumlah soal sekitar 30 soal. Ujian dilakukan dengan menggunakan komputer atau perangkat yang telah disediakan. Hasil ujian teori akan diumumkan secara transparan setelah ujian selesai. Jika lulus, pemohon melanjutkan ke ujian praktik lapangan. Sedangkan pemohon yang tidak lulus harus mengulang ujian teori setelah 7 hari, 14 hari, atau 30 hari sesuai ketentuan.
- Pemohon yang lulus ujian teori akan melanjutkan ke ujian praktik lapangan. Lokasi ujian praktik untuk kendaraan roda dua (R-2) dan roda empat (R-4) dilakukan di lapangan uji praktik yang telah disediakan. Hasil ujian praktik diumumkan secara transparan setelah ujian selesai. Jika lulus, pemohon melengkapi berkas dan menyerahkan berkas ke loket BRI untuk melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Namun, pemohon yang tidak lulus harus mengulang ujian praktik setelah 7 hari, 14 hari, atau 30 hari.
- Setelah pemohon dinyatakan lulus ujian praktik, berkas akan dilengkapi dan pemohon harus menyerahkan berkas ke loket BRI untuk melakukan pembayaran PNBP. Setelah pembayaran, pemohon akan menunggu proses pembuatan SIM dan mendapatkan SIM yang telah dicetak.
Demikian informasi lengkap mengenai biaya pembuatan SIM baru per Januari 2025. Semoga bermanfaat!
(par/par)