- Isi PMK Terbaru tentang PPN 12% 1. Tarif PPN untuk Barang Kena Pajak Mewah 2. Tarif PPN untuk Barang dan Jasa Selain Barang Mewah 3. Pemanfaatan Barang Tidak Berwujud dan Jasa dari Luar Negeri 4. Ketentuan Transisi pada Januari 2025 5. Ketentuan Kredit Pajak Masukan
- Link Download PMK Terbaru
- Kapan Aturan PPN 12% Berlaku?
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru soal PPN 12% resmi terbit dan berlaku. PMK Nomor 131 Tahun 2024 ini mengatur tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
Terbitnya peraturan tertulis tersebut merupakan tindak lanjut dari pengumuman Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Dilansir detikFinance, Presiden melakukan konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024) malam.
Lantas, seperti apakah PMK terbaru tentang PPN 12%? Mari simak penjelasan lebih lengkapnya berikut ini, detikers!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi PMK Terbaru tentang PPN 12%
PMK 131 Tahun 2024 mengatur perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor, penyerahan barang dan jasa kena pajak, serta pemanfaatan barang tidak berwujud dan jasa dari luar negeri di wilayah Indonesia. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Berikut ini adalah beberapa poin penting yang terdapat pada PMK 131 Tahun 2024 yang perlu kita pahami, detikers!
1. Tarif PPN untuk Barang Kena Pajak Mewah
Pasal 2 PMK ini menetapkan bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor dan barang lainnya yang termasuk objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenai PPN dengan tarif 12%. Tarif ini dihitung berdasarkan harga jual atau nilai impor.
Contohnya adalah mobil mewah, yang tidak hanya dikenai PPnBM tetapi juga PPN dengan tarif ini. Barang mewah didefinisikan lebih lanjut dalam peraturan terkait, seperti PP Nomor 61 Tahun 2020, PMK Nomor 42 Tahun 2022, dan PMK Nomor 15 Tahun 2023.
2. Tarif PPN untuk Barang dan Jasa Selain Barang Mewah
Barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah dikenai PPN dengan tarif efektif sebesar 11%. Penghitungan ini menggunakan dasar pengenaan pajak berupa "nilai lain", yaitu 11/12 dari harga jual, nilai impor, atau nilai penggantian. Meskipun tarif dasar PPN adalah 12%, penggunaan nilai lain menyebabkan tarif efektif menjadi 11%.
Sebagai ilustrasi:
- Jika nilai barang adalah Rp 12.000.000, dasar pengenaan pajak dihitung sebagai 11/12 Γ Rp 12.000.000 = Rp 11.000.000.
- Maka PPN yang terutang adalah 12% Γ Rp 11.000.000 = Rp 1.320.000.
3. Pemanfaatan Barang Tidak Berwujud dan Jasa dari Luar Negeri
PPN juga dikenakan pada pemanfaatan barang tidak berwujud (seperti perangkat lunak atau lisensi) dan jasa dari luar negeri yang digunakan di wilayah Indonesia. Penghitungan PPN untuk kasus ini sama dengan penghitungan PPN atas barang dan jasa di dalam negeri, yakni menggunakan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain.
4. Ketentuan Transisi pada Januari 2025
Pasal 5 PMK 131 Tahun 2024 mengatur ketentuan transisi untuk Januari 2025. Dalam periode ini, PPN atas barang mewah dihitung menggunakan tarif efektif sebesar 11% dari harga jual, karena dasar pengenaan pajaknya adalah nilai lain (11/12 dari harga jual). Namun, mulai 1 Februari 2025, tarif PPN sebesar 12% akan diterapkan secara penuh, dihitung langsung dari harga jual atau nilai impor.
5. Ketentuan Kredit Pajak Masukan
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak, termasuk impor, dapat mengkreditkan pajak masukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini mencakup PPN atas barang yang diperoleh atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usahanya.
Link Download PMK Terbaru
Jika ingin membaca Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tersebut dengan lebih lengkap, detikers dapat mendownload melalui link berikut ini!
Kapan Aturan PPN 12% Berlaku?
Berdasarkan keterangan pada Pasal 5 dan 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, PPN 12% untuk barang mewah resmi berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025. Namun, untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada konsumen akhir, ada ketentuan transisi.
Ketentuan transisi tersebut berlaku pada 1 hingga 31 Januari 2025. Pada masa transisi, tarif PPN yang dikenakan adalah 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Setelah itu, mulai 1 Februari 2025, berlaku ketentuan penuh sesuai dengan Pasal 2 ayat (2), yaitu 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor.
Demikian penjelasan lengkap mengenai PMK terbaru mengenai PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Semoga bermanfaat!
(sto/rih)