Mulai 2 Desember 2024, pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 mulai menjalani seleksi kompetensi. Tidak sedikit pelamar yang mempertanyakan, apakah ada passing grade pada sistem kelulusan PPPK 2024?
Dikutip dari buku Psikotes Calon Pegawai Negeri & Swasta oleh Muhammad Amien, passing grade memiliki padanan berupa nilai ambang batas dalam bahasa Indonesia. Istilah tersebut muncul dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Passing grade ini adalah nilai minimal untuk seleksi CPNS, khususnya pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Lantas, bagaimana ketentuan passing grade pada sistem kelulusan PPPK 2024? Pastikan detikers menyimak penjelasan lengkap di bawah ini untuk mendapatkan jawabannya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Ada Passing Grade pada Sistem Kelulusan PPPK 2024?
Terdapat perbedaan antara seleksi PPPK dengan CPNS 2024. Pada seleksi CPNS 2024 yang saat ini masih berlangsung, terdapat passing grade atau batas minimal yang harus dilalui oleh pelamar agar dapat masuk ke pemeringkatan. Namun, pada seleksi PPPK tidak mengenal sistem passing grade. Nilai yang diperoleh pelamar pada tahap seleksi kompetensi dan wawancara akan langsung dimasukkan dalam sistem peringkat.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024, pelamar yang dinyatakan lolos adalah mereka yang memiliki peringkat lebih tinggi atau lebih baik.
"Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik," demikian bunyi diktum kedua puluh sembilan Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.
Mekanisme Pelaksanaan Seleksi PPPK 2024
Masih dikutip dari Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, seluruh tahapan seleksi kompetensi maupun wawancara pada seleksi PPPK 2024 akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut ini adalah mekanisme selengkapnya.
1. Jumlah Soal
Seleksi kompetensi dan wawancara terdiri dari total 145 soal, dengan rincian:
- Seleksi kompetensi teknis sebanyak 90 soal.
- Seleksi kompetensi manajerial sebanyak 25 soal.
- Seleksi kompetensi sosial kultural sebanyak 20 soal.
- Wawancara sebanyak 10 soal.
Namun, bagi pelamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional, jumlah soal totalnya berbeda, yaitu 100 soal dengan rincian:
- Seleksi kompetensi teknis sebanyak 45 soal.
- Seleksi kompetensi manajerial sebanyak 25 soal.
- Seleksi kompetensi sosial kultural sebanyak 20 soal.
- Wawancara sebanyak 10 soal.
2. Durasi Pengerjaan
Durasi pengerjaan seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural adalah 120 menit. Wawancara dilaksanakan dalam 10 menit. Namun, untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik netra, durasi seleksi kompetensi diperpanjang menjadi 150 menit, dan wawancara menjadi 15 menit.
3. Pembobotan Nilai
Berikut ini adalah nilai jawaban benar memiliki bobot yang berbeda berdasarkan jenis soal:
- Seleksi kompetensi teknis: Jawaban benar bernilai 5, sedangkan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.
- Seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara: Jawaban benar memiliki bobot nilai antara 1 hingga 4, dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.
Nilai kumulatif tertinggi seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670, terdiri dari:
- 450 untuk seleksi kompetensi teknis.
- 180 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural.
- 40 untuk wawancara.
Sementara itu, untuk jabatan Pengelola Umum Operasional, nilai kumulatif tertinggi adalah 445, dengan rincian:
- 225 untuk seleksi kompetensi teknis.
- 180 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural.
- 40 untuk wawancara.
Bagi pelamar guru yang memiliki sertifikat pendidik yang valid dan linier, mereka otomatis mendapatkan nilai maksimal pada seleksi kompetensi teknis.
Jadwal Seleksi PPPK 2024
Sebagai informasi tambahan, berikut ini adalah jadwal seleksi PPPK 2024 yang dilaksanakan dalam dua tahap yang dikutip dari Surat Badan Kepeegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.
1. Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap Pertama
Seleksi PPPK 2024 tahap pertama dibuka khusus untuk pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) dan tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN. Berikut jadwalnya:
- Pengumuman seleksi: 30 September-19 Oktober 2024
- Pendaftaran seleksi: 1-20 Oktober 2024
- Seleksi administrasi: 1-29 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober-1 November 2024
- Masa sanggah: 2-4 November 2024
- Jawab sanggah: 2-6 November 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 5-11 November 2024
- Penarikan data final: 12-14 November 2024
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 15-25 November 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November-1 Desember 2024
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2-19 Desember 2024
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7-23 Desember 2024
- Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10-21 Desember 2024
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13-28 Desember 2024
- Pengumuman hasil kelulusan (teknis tambahan): 24-31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-31 Januari 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025
2. Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap Kedua
Sementara itu, seleksi PPPK 2024 tahap kedua dibuka bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah). Mari simak rincian jadwalnya di bawah ini.
- Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024
- Pendaftaran seleksi: 17 November-31 Desember 2024
- Seleksi administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
- Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
- Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
- Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
- Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
- Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8-23 Maret 2025
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April-17 Mei 2025
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan (teknis tambahan): 22-31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025
Demikian penjelasan lengkap mengenai mekanisme seleksi PPPK 2024 yang tidak menggunakan passing grade untuk menentukan kelulusan pelamarnya. Semoga bermanfaat!
(par/apu)