PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Putang Macet kepada UMKM yang baru diteken Presiden Prabowo Subianto jadi kabar baik bagi para nelayan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Pasalnya, utang nelayan yang diperkirakan mencapai Rp 4,1 miliar, berpotensi dihapus.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Jateng, Fendiawan Tiskiantoro. Ia mengungkapkan, utang sebesar Rp 4,1 miliar itu paling banyak berada di Kabupaten Batang.
"Kemarin ada di Kabupaten Batang, total kurang lebih Rp 4,1 miliar. Insyallah bisa segera diselesaikan lewat peraturan baru ini," kata Fendiawan di halaman Gradika Bakti Praja, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (12/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ia mengatakan, langkah Prabowo meneken PP Nomor 47 Tahun 2024 itu menjadi angin segar bagi para nelayan. Pasalnya, selama ini tak sedikit nelayan yang terkendala kekurangan pembayaran lelang ikan (KPLI).
"Di tempat kami ada yang KPLI. Nanti kita koordinasikan dengan DPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah) dan teman-teman di bagian keuangan, apakah bisa dihapus," jelasnya.
Fendiawan menambahkan, utang nelayan ini tak hanya ada di Kabupaten Batang. Namun juga tersebar di tiap kabupaten/kota. Sudah sejak 2010 silam, pihaknya melakukan berbagai upaya untuk menghapus utang para nelayan.
"Berkali-kali coba untuk hapus, tapi kan dulu payung hukumnya belum ada. Nah ini sudah muncul, insyaallah selesai," jelasnya.
"Kami berharap termasuk nelayan kecil juga UMKM di situ. Jumlah (nelayan Jateng) keseluruhannya ada 152 ribu, tapi (yang terkena KPLI) nanti saya cek lagi," sambungnya.
Fendiawan turut berharap, nantinya nelayan tak perlu lagi menanggung beban utang saat melaut, sehingga produktivitas perikanan juga bisa ikut meningkat.
"Kalau ini bisa diselesaikan, tentu nelayan ke depan tidak ada beban lagi. Mereka bisa lebih awal bekerja karena beban yang ada kemarin sudah hilang," pungkasnya.
(apl/ahr)