Setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang telah diumumkan. Oleh sebab itu, informasi seputar syarat dan tata cara sanggah hasil seleksi administrasi PPPK 2024 perlu untuk diketahui oleh setiap pelamar, sehingga berikut akan dipaparkan penjelasannya.
Merujuk dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, dijelaskan bahwa masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. Pada aturan tersebut masa sanggah diuraikan secara rinci di dalam Pasal 22 yang mengatur tentang syarat dan tata caranya.
Kemudian masa sanggah untuk hasil seleksi administrasi PPPK 2024 juga memiliki batas waktu tertentu, sehingga para pelamar perlu untuk mencermatinya agar tidak ketinggalan. Sebagai panduan bagi pelamar yang dinyatakan TMS dan ingin mengajukan sanggahan, berikut informasi lengkap mengenai syarat, tata cara, jadwal, hingga aturan sanggah PPPK 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024
Sebelum mengetahui syarat dan tata caranya, terlebih dahulu para pelamar perlu untuk memerhatikan waktu berlangsungnya tahapan tersebut. Apabila merujuk dari Peraturan MenPAN-RB RI Nomor 29 Tahun 2021, waktu mengajukan sanggahan diatur di dalam Pasal 22 ayat (1). Melalui ayat tersebut dijelaskan bahwa sanggahan dapat diajukan paling lambat 3 hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
Adapun isi dari ayat tersebut berbunyi, "Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan."
Kemudian pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah menetapkan jadwal masa sanggah untuk hasil seleksi administrasi PPPK 2024. Mengacu dari Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, dapat diketahui bahwa pengumuman hasil seleksi administrasi telah berakhir di tanggal 1 November 2024 kemarin.
Setelah hasil seleksi administrasi diumumkan, terdapat tahapan masa sanggah yang akan ditemui oleh para pelamar. Tahapan masa sanggah ini akan berlangsung dari proses pengajuan hingga pengumuman hasilnya. Sebagai acuan agar tidak ketinggalan tahapan tersebut, berikut uraian jadwal masa sanggah PPPK 2024:
- Masa sanggah: 2-4 November 2024
- Jawab sanggah: 2-6 November 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 5-11 November 2024
- Penarikan data final: 12-14 November 2024
Syarat Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024
Lantas apa sajakah syarat sanggah hasil seleksi administrasi PPPK 2024? Terdapat syarat sanggah atas hasil seleksi administrasi PPPK 2024 yang juga telah diatur secara resmi di dalam peraturan yang sama. Tepatnya di dalam Pasal 20 ayat (4) yang menyebut, "Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar".
Sementara itu, syarat sanggah hasil seleksi administrasi PPPK juga telah dijelaskan dalam 'Buku Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024' yang diterbitkan secara resmi oleh BKN. Melalui buku panduan tersebut dijelaskan bahwa peserta seleksi yang dinyatakan TMS akan menerima notifikasi berupa tulisan, "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar."
Kemudian pelamar yang telah dinyatakan TMS dapat mengajukan sanggahan dalam waktu 3 hari setelah pengumuman tersebut disampaikan. Namun demikian, sanggahan yang diajukan hanya diperuntukkan bagi hasil verifikasi instansi yang salah. Maksudnya adalah hasil kesalahan tersebut berasal dari panitia atau verifikator.
Sebaliknya, kesalahan yang berasal dari pelamar tidak disarankan untuk mengajukan sanggahan. Hal ini dikarenakan sanggahan hanya diperuntukkan saat kesalahan berasal dari pihak penyelenggara.
Tidak hanya itu saja, perlu dipahami bahwa sanggahan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar. Apabila pelamar menyadari kesalahannya, maka sanggahan tidak disarankan karena nantinya tidak akan mengubah verifikasi terhadap hasil seleksi administrasi mereka.
Aturan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024
Setelah memahami syarat mengajukan sanggahan, pelamar juga perlu untuk mencermati aturan yang telah ditetapkan oleh pihak BKN bagi tahapan ini. Aturan tersebut juga telah disampaikan di dalam buku pedoman yang sama.
Salah satu aturan yang harus ditaati oleh pelamar TMS yang hendak mengajukan sanggahan adalah mengisi alasan sanggah dengan cara memperhatikan isinya yang harus benar, realistis, dan tidak mengada-ada. Kemudian dokumen yang diunggah dalam proses sanggahan juga sama persis seperti dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
Tidak hanya itu saja, alasan sanggah juga harus sesuai dengan dokumen yang telah diunggah. Hal ini dikarenakan apabila isi sanggahan yang disampaikan oleh pelamar ditemukan tidak adanya kesesuaian, maka pelamar harus bersedia menanggung akibat yang ditimbulkan dari situasi tersebut.
Pelamar juga hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak satu kali saja. Apabila pelamar yang pernah melakukan sanggahan berniat melakukan sanggahan lagi, maka ada notifikasi yang akan muncul di layar. Notifikasi tersebut bertuliskan, "Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silakan refresh halaman resume Anda."
Tata Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024
Terkait tata cara sanggah hasil seleksi administrasi PPPK juga telah diatur di dalam Peraturan MenPAN-RB RI Nomor 29 Tahun 2021. Pada Pasal 22 ayat (2) disampaikan, "Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui SSCASN".
Kemudian merujuk pada Pengumuman Nomor: 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2024 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024, disampaikan bahwa pelamar yang TMS pada seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan melalui laman resmi SSCASN. Kemudian panitia pengadaan ASN 2024 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang telah diajukan pelamar.
Hal tersebut dapat dilakukan apabila pihak panitia telah melakukan verifikasi kembali terkait dengan kesesuaian persyaratan dan dokumen yang diunggah oleh pelamar. Masih dikutip oleh buku pedoman pendaftaran ASN 2024, berikut langkah-langkah mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi:
- Pelamar yang dinyatakan TMS dapat memilih tombol ajukan sanggah.
- Lalu akan muncul form sanggah yang bisa diisi oleh pelamar TMS dengan alasan sanggah.
- Kemudian pelamar TMS juga dapat mengunggah dokumen yang diperlukan.
- Baca terlebih dahulu informasi yang ada di bagian bawah form sanggah.
- Apabila sudah yakin dengan isian sanggah dan dokumen yang diunggah, pelamar dapat memilih opsi Akhiri Proses Sanggah.
- Jangan lupa mencentang kolom disclaimer yang ada di atasnya.
- Terdapat notifikasi peringatan sanggah yang perlu dibaca oleh pelamar.
- Jika sudah yakin dapat memilih opsi Baiklah.
- Kemudian akan muncul lagi notifikasi yang meminta konfirmasi kepada pelamar.
- Apabila sudah yakin dapat memilih opsi Iya.
- Proses pengajuan sanggah berhasil dan pelamar dapat menunggu proses verifikasi sanggah.
Itulah tadi penjelasan mengenai syarat dan tata cara sanggah hasil seleksi administrasi PPPK 2024 lengkap dengan jadwal hingga aturannya. Semoga informasi ini membantu.
(par/par)