PT Sritex dan tiga anak perusahannya (SRILL) diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengungkap kegelisahannya saat mengetahui pabriknya dinyatakan bangkrut.
"Tanggal 21 (Oktober) yang lalu mendapatkan berita bahwa Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang. Pailit apa to, pailit itu bangkrut, pailit itu sudah pabriknya mau tutup. Tapi dalam hati saya, Sritex itu jauh dari bangkrut," kata Iwan Kurniawan saat sambutan di acara doa bersama bersama direksi dan ribuan karyawannya di pabrik Sritex, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Jumat (1/11/2024).
Dia menyebut gaji karyawan Sritex masih terbayar tepat waktu, bahkan ada yang maju. Keluarga besar PT Sritex juga masih sejahtera.
Hal itu, menurutnya, menandakan jika PT Sritex masih sehat. Namun putusan dari Pengadilan Niaga Semarang itu, membuat Wawan sapaan karibnya, memikirkan nasib karyawannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 21 bukanlah hari yang bahagia bagi saya. Terus terang secara pribadi karena waktu itu cuma saya yang tahu, saya tidak memberi tahu yang lain. Pada saat itu saya cuma menundukkan kepala, dalam hati saya berpikir apa saya pemimpin yang gagal. Apa saya memang banyak kekurangan dalam memimpin ini. Sebagai manusia saya juga punya perasaan seperti itu," cetusnya.
"Pada saat itu juga terus terlintas di pikiran saya bagaimana kita benar tutup, apa ini cerita akhir dari Sritex? Semalaman juga saya juga tidak bisa tidur membayangkan keluarga besar ini nasibnya bagaimana kalau Sritex tutup," sambungnya.
Wawan menyebut langkah hukum dilakukan SRILL dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Wawan mengakui dalam upaya hukum yang tengah ditempuh, banyak dinamika yang dialami PT Sritex.
"Namun dalam proses selama kita mengajukan banding hukum ini, tentunya akan banyak goncangan-goncangan. Semisalnya kita tidak dapat terima barang, kita tidak bisa kirim barang. Ini yang terus kita upayakan kepada pihak-pihak terkait untuk bagaimana caranya kita bisa operasional normal," ujar putra kedua pendiri PT Sritex itu.
Dalam kesempatan ini, Wawan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat, yang telah memberikan dukungan kepada PT Sritex dengan mengerahkan empat menteri.
"Pak Prabowo pun sudah menugaskan empat menteri untuk menyelamatkan Sritex. Namun, apa sih yang perlu diselamatkan? Yang perlu diselamatkan adalah keputusan MA harus menolak, membatalkan keputusan Pengadilan Negeri itu. Jika itu sudah berhasil, maka Sritex sudah diselamatkan," tutunya.
Lewat doa bersama ini, dia berharap MA mengabulkan kasasi yang diajukan PT Sritex untuk membatalkan putusan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang. Diketahui, pihak penggugat PT Sritex pailit adalah PT Indo Bharat Rayon.
"Acara hari ini kita doa bersama dengan seluruh keluarga besar agar upaya hukum kita ke MA untuk menyelamatkan Sritex dari putusan negeri Semarang bisa dikabulkan," kata dia.
![]() |
Pantauan detikJateng, terlihat para karyawan yang mengikuti doa bersama mengenakan pita hitam bertulisan 'Selamatkan Sritex'. Tampak sejumlah karyawan meneteskan air mata di acara istigasah itu.
Wawan menyebut masalah yang dihadapi PT Sritex ini membuat jajaran direksi dan karyawan PT Sritex semakin solid.
"Kita bisa mengambil hikmah dari masalah ini. Kita semakin bersatu, semakin solid bahwa Sritex bukan sebatas perusahaan saja, tapi juga rumah kita bersama," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit. Majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Semarang memutuskan PT Sritex pailit pada Senin (21/10) lalu.
Perkara itu teregister dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansar.
"Akhirnya putusan permohonan pemohon dikabulkan dan termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Humas PN Semarang Haruno Patriadi saat dimintai konfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (23/10).
Pemohon dalam perkara itu adalah pihak PT Indo Bharat Rayon sedangkan termohon sebenarnya tidak hanya PT Sritex, tapi ada juga anak perusahaannya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Perkara tersebut terkait pembatalan perdamaian yang tercatat pada 2 September 2024. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Sehingga pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
(ams/ams)