- Benarkah Uang Rp10.000 TE 2005 Sudah Tidak Berlaku?
- Daftar Uang yang Sudah Tidak Berlaku di Tahun 2024 Uang Kertas 1. Rp10.000 Tahun Emisi 1979 2. Rp5.000 Tahun Emisi 1980 3. Rp1.000 Tahun Emisi 1980 4. Rp500 Tahun Emisi 1982 5. Rp100 Tahun Emisi 1984 6. Rp10.000 Tahun Emisi 1985 7. Rp5.000 Tahun Emisi 1986 8. Rp1.000 Tahun Emisi 1987 9. Rp500 Tahun Emisi 1988 10. Rp0,05 Tahun Emisi 1964-Dwikora 11. Rp0,10 Tahun Emisi 1964-Dwikora 12. Rp0,25 Tahun Emisi 1964-Dwikora 13. Rp0,50 Tahun Emisi 1964-Dwikora Uang Logam 1. Rp2 Tahun Emisi 1970 2. Rp10 Tahun Emisi 1971 3. Rp10 Tahun Emisi 1974 4. Rp10 Tahun Emisi 1979 5. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp10.000 6. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp1.000 7. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp20.000 8. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp200 9. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp2.000 10. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp25.000 11. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp250 12. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp500 13. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp5.000 14. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp750 15. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp100.000 16. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp2.000 17. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp5.000 18. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp10.000 19. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp200.000 20. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp10.000 21. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp200.000 22. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp125.000 23. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp250.000 24. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp750.000 25. Rp500 Tahun Emisi 1991 26. Rp500 Tahun Emisi 1997 27. Uang Rupiah Khusus Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp300.000 (Seri Demokrasi) 28. Uang Rupiah Khusus Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia) 29. Rp1.000 Tahun Emisi 1993
- Daftar Uang yang Masih Berlaku Tahun 2024 1. Rp100.000 Tahun Emisi 2022 2. Rp50.000 Tahun Emisi 2022 3. Rp20.000 Tahun Emisi 2022 4. Rp10.000 Tahun Emisi 2022 5. Rp5.000 Tahun Emisi 2022 6. Rp2.000 Tahun Emisi 2022 7. Rp1.000 Tahun Emisi 2022 8. Rp100.000 Tahun Emisi 2016 9. Rp50.000 Tahun Emisi 2016 10. Rp20.000 Tahun Emisi 2016 11. Rp10.000 Tahun Emisi 2016 12. Rp5.000 Tahun Emisi 2016 13. Rp2.000 Tahun Emisi 2016 14. Rp1.000 Tahun Emisi 2016 15. Rp100.000 Tahun Emisi 2014 16. Rp2.000 Tahun Emisi 2009 17. Rp50.000 Tahun Emisi 2005 18. Rp10.000 Tahun Emisi 2005 19. Rp100.000 Tahun Emisi 2004 20. Rp20.000 Tahun Emisi 2004
- Cara Penukaran Uang yang Sudah Tidak Berlaku
Sebagai alat pembayaran yang sah, uang di Indonesia mengalami beberapa kali perubahan hingga ada sebagian di antaranya yang sudah tidak berlaku lagi di tahun 2024. Lantas apa sajakah daftar uang yang sudah tidak berlaku 2024 ini? Berikut penjelasannya.
Mengacu dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (1) mengenai pencabutan dan penarikan uang. Ayat tersebut berbunyi, "Pencabutan dan Penarikan Rupiah dari peredaran dilakukan dan ditetapkan oleh Bank Indonesia, ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta diumumkan melalui media massa."
Sementara itu, belakangan ini beredar kabar yang menyebutkan uang Rp10.000 tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi. Namun, benarkah demikian? Sebagai cara untuk mengetahui jawabannya, terdapat rangkuman informasi yang akan dipaparkan di dalam artikel ini. Mari simak penjelasannya lengkap dengan daftar uang yang sudah tidak berlaku di tahun 2024 berikut.
Benarkah Uang Rp10.000 TE 2005 Sudah Tidak Berlaku?
Terkait dengan hal ini, pihak Bank Indonesia (BI) telah memberikan penjelasan. Dilansir detikFinance, Marlison Hakim selaku direktur eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI memaparkan uang Rp10.000 tahun emisi (TE) 2005 masih bisa digunakan oleh masyarakat karena termasuk dalam jenis uang yang berlaku di Indonesia.
Melalui sebuah wawancara pada (4/10/2024) kemarin, Marlison Hakim menjelaskan, "Uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku. Saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Oleh karena itu, BI mengharapkan agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi."
Seperti yang telah dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 bahwa apabila terdapat pencabutan dan penarikan rupiah dari peredaran, maka akan diumumkan melalui media massa. Hingga artikel ini dibuat, belum ada pernyataan di laman resmi BI bahwa uang Rp10.000 tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi di Indonesia.
Oleh sebab itu, merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa uang Rp10.000 tahun emisi 2005 yang menampilkan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II di bagian depan dan Rumah Limas dari Palembang, Sumatra Selatan di bagian belakang masih termasuk sebagai uang tunai yang sah untuk digunakan oleh masyarakat.
Daftar Uang yang Sudah Tidak Berlaku di Tahun 2024
Lantas apa sajakah uang yang sudah tidak berlaku lagi di Indonesia pada tahun ini? Mengenai hal ini masyarakat dapat melakukan pengecekan langsung di dalam laman resmi BI. Melalui laman resmi BI terdapat informasi lengkap yang menjelaskan tentang uang rupiah yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, tetapi masih bisa ditukarkan dengan uang baru. Sebagai referensi bagi masyarakat, berikut daftar uang yang sudah tidak berlaku tahun 2024 lengkap dengan batas waktu dan tempat penukarannya.
Uang Kertas
1. Rp10.000 Tahun Emisi 1979
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 30 April 2025
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 30 April 1995
2. Rp5.000 Tahun Emisi 1980
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 30 April 2025
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 30 April 1995
3. Rp1.000 Tahun Emisi 1980
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 30 April 2025
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 30 April 1995
4. Rp500 Tahun Emisi 1982
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 30 April 2025
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 30 April 1995
5. Rp100 Tahun Emisi 1984
- Tanggal pencabutan: 25 September 1995
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 24 September 2028
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 24 September 1998
6. Rp10.000 Tahun Emisi 1985
- Tanggal pencabutan: 25 September 1995
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 24 September 2028
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 24 September 1998
7. Rp5.000 Tahun Emisi 1986
- Tanggal pencabutan: 25 September 1995
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 24 September 2028
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 24 September 1998
8. Rp1.000 Tahun Emisi 1987
- Tanggal pencabutan: 25 September 1995
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 24 September 2028
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 24 September 1998
9. Rp500 Tahun Emisi 1988
- Tanggal pencabutan: 25 September 1995
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 24 September 2028
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 24 September 1998
10. Rp0,05 Tahun Emisi 1964-Dwikora
- Tanggal pencabutan: 15 November 1996
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 14 November 2029
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 14 November 2029
11. Rp0,10 Tahun Emisi 1964-Dwikora
- Tanggal pencabutan: 15 November 1996
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 14 November 2029
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 14 November 2029
12. Rp0,25 Tahun Emisi 1964-Dwikora
- Tanggal pencabutan: 15 November 1996
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 14 November 2029
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 14 November 2029
13. Rp0,50 Tahun Emisi 1964-Dwikora
- Tanggal pencabutan: 15 November 1996
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 14 November 2029
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 14 November 2029
Uang Logam
1. Rp2 Tahun Emisi 1970
- Tanggal pencabutan: 15 November 1996
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 14 November 2029
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 14 November 2029
2. Rp10 Tahun Emisi 1971
- Tanggal pencabutan: 15 November 1996
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 14 November 2029
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 14 November 2029
3. Rp10 Tahun Emisi 1974
- Tanggal pencabutan: 15 November 1996
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 14 November 2029
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 14 November 2029
4. Rp10 Tahun Emisi 1979
- Tanggal pencabutan: 15 November 1996
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 14 November 2029
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 14 November 2029
5. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp10.000
- Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 29 Agustus 2031
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 29 Agustus 2031
6. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp1.000
- Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 29 Agustus 2031
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 29 Agustus 2031
7. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp20.000
- Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 29 Agustus 2031
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 29 Agustus 2031
8. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp200
- Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 29 Agustus 2031
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 29 Agustus 2031
9. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp2.000
- Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 29 Agustus 2031
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 29 Agustus 2031
10. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp25.000
- Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 29 Agustus 2031
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 29 Agustus 2031
11. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp250
- Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 29 Agustus 2031
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 29 Agustus 2031
12. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp500
- Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 29 Agustus 2031
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 29 Agustus 2031
13. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp5.000
- Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 29 Agustus 2031
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 29 Agustus 2031
14. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp750
- Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 29 Agustus 2031
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 29 Agustus 2031
15. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp100.000
- Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 29 Agustus 2031
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 29 Agustus 2031
16. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp2.000
- Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 29 Agustus 2031
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 29 Agustus 2031
17. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp5.000
- Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 29 Agustus 2031
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 29 Agustus 2031
18. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp10.000
- Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 29 Agustus 2031
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 29 Agustus 2031
19. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp200.000
- Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 29 Agustus 2031
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 29 Agustus 2031
20. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp10.000
- Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 29 Agustus 2031
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 29 Agustus 2031
21. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp200.000
- Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 29 Agustus 2031
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 29 Agustus 2031
22. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp125.000
- Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 29 Agustus 2031
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 29 Agustus 2031
23. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp250.000
- Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 29 Agustus 2031
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 29 Agustus 2031
24. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp750.000
- Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 29 Agustus 2031
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 29 Agustus 2031
25. Rp500 Tahun Emisi 1991
- Tanggal pencabutan: 1 Desember 2023
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 1 Desember 2033
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 1 Desember 2033
26. Rp500 Tahun Emisi 1997
- Tanggal pencabutan: 1 Desember 2023
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 1 Desember 2033
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 1 Desember 2033
27. Uang Rupiah Khusus Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp300.000 (Seri Demokrasi)
- Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2022
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 30 Agustus 2032
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 30 Agustus 2032
28. Uang Rupiah Khusus Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia)
- Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2022
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 30 Agustus 2032
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 30 Agustus 2032
29. Rp1.000 Tahun Emisi 1993
- Tanggal pencabutan: 1 Desember 2023
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 1 Desember 2033
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 1 Desember 2033
Daftar Uang yang Masih Berlaku Tahun 2024
Setelah mengetahui daftar uang yang sudah tidak berlaku di tahun 2024, masyarakat perlu untuk memahami uang yang masih bisa dipakai sebagai alat pembayaran yang sah di tahun ini. Namun demikian, pada kesempatan ini hanya dikhususkan pada uang kertas saja. Mengutip dari laman resmi berikut deretan uang kertas yang masih berlaku lengkap dengan informasi gambar bagian depan dan belakang untuk memudahkan dalam mengenalinya:
1. Rp100.000 Tahun Emisi 2022
- Gambar bagian depan: Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta
- Gambar bagian belakang: Tari topeng Betawi, Raja Ampat, dan bunga anggrek bulan
2. Rp50.000 Tahun Emisi 2022
- Gambar bagian depan: Ir H Djuanda Kartawidjaja
- Gambar bagian belakang: Tari legong, Taman Nasional Komodo, dan bunga jepun Bali
3. Rp20.000 Tahun Emisi 2022
- Gambar bagian depan: Dr GSSJ Ratulangi
- Gambar bagian belakang: Tari gong, Derawan, dan anggrek hitam
4. Rp10.000 Tahun Emisi 2022
- Gambar bagian depan: Frans Kaisiepo
- Gambar bagian belakang: Tari pakarena, Taman Nasional Wakatobi, dan bunga cempaka Hutan Kasar
5. Rp5.000 Tahun Emisi 2022
- Gambar bagian depan: Dr KH Idham Chalid
- Gambar bagian belakang: Tari gambyong, Gunung Bromo, dan bunga sedap malam
6. Rp2.000 Tahun Emisi 2022
- Gambar bagian depan: Mohammad Hoesni Thamrin
- Gambar bagian belakang: Tari piring, Ngarai Sianok, dan bunga jeumpa
7. Rp1.000 Tahun Emisi 2022
- Gambar bagian depan: Tjut Meutia
- Gambar bagian belakang: Tari tifa, Banda Neira, dan anggrek larat
8. Rp100.000 Tahun Emisi 2016
- Gambar bagian depan: Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta
- Gambar bagian belakang: Tari topeng Betawi, Raja Ampat, dan bunga anggrek bulan
9. Rp50.000 Tahun Emisi 2016
- Gambar bagian depan: Ir H Djuanda Kartawidjaja
- Gambar bagian belakang: Tari legong, Taman Nasional Komodo, dan bunga jepun Bali
10. Rp20.000 Tahun Emisi 2016
- Gambar bagian depan: Dr GSSJ Ratulangi
- Gambar bagian belakang: Tari gong, Derawan, dan anggrek hitam
11. Rp10.000 Tahun Emisi 2016
- Gambar bagian depan: Frans Kaisiepo
- Gambar bagian belakang: Tari pakarena, Taman Nasional Wakatobi, dan bunga cempaka Hutan Kasar
12. Rp5.000 Tahun Emisi 2016
- Gambar bagian depan: Dr KH Idham Chalid
- Gambar bagian belakang: Tari gambyong, Gunung Bromo, dan bunga sedap malam
13. Rp2.000 Tahun Emisi 2016
- Gambar bagian depan: Mohammad Hoesni Thamrin
- Gambar bagian belakang: Tari piring, Ngarai Sianok, dan bunga jeumpa
14. Rp1.000 Tahun Emisi 2016
- Gambar bagian depan: Tjut Meutia
- Gambar bagian belakang: Tari tifa, Banda Neira, dan anggrek larat
15. Rp100.000 Tahun Emisi 2014
- Gambar bagian depan: Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta
- Gambar bagian belakang: Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
16. Rp2.000 Tahun Emisi 2009
- Gambar bagian depan: Pangeran Antasari
- Gambar bagian belakang: Tari kancet datun julut
17. Rp50.000 Tahun Emisi 2005
- Gambar bagian depan: I Gusti Ngurah Rai
- Gambar bagian belakang: Danau Beratan
18. Rp10.000 Tahun Emisi 2005
- Gambar bagian depan: Sultan Mahmud Badaruddin II
- Gambar bagian belakang: Rumah Limas
19. Rp100.000 Tahun Emisi 2004
- Gambar bagian depan: Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta
- Gambar bagian belakang: Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
20. Rp20.000 Tahun Emisi 2004
- Gambar bagian depan: Oto Iskandar Di Nata
- Gambar bagian belakang: Dua orang pemetik daun teh
Cara Penukaran Uang yang Sudah Tidak Berlaku
Masyarakat yang masih memiliki uang rupiah tetapi termasuk dalam daftar uang yang sudah tidak berlaku, dapat melakukan penukaran di BI. Namun demikian, perlu memerhatikan batas waktu penukaran seperti yang telah dipaparkan sebelumnya. Setelah memastikan uang yang akan ditukar masih dalam batas waktu penukaran, masyarakat dapat menukarkan uang tersebut dan nantinya akan diganti oleh pihak BI dengan nominal yang sama.
Perlu diketahui, pihak BI menetapkan batas waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan uang untuk memberikan penggantian kepada masyarakat. Merujuk dari laman resmi BI, berikut langkah-langkah menukarkan uang yang telah dicabut atau ditarik:
- Masyarakat mendatangi Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) dan menukarkan uang yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah saat ini.
- Pihak BI akan melakukan pemeriksaan terhadap keaslian dan kesesuaian uang yang ditukarkan.
- Apabila pemeriksaan keaslian dinyatakan asli, maka diberikan penggantian sebesar nilai nominal.
- Apabila pemeriksaan keaslian dinyatakan tidak asli, maka tidak mendapatkan penggantian dan uang yang ditukarkan tersebut akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Nah, itulah tadi rangkuman daftar uang yang sudah tidak berlaku dan masih berlaku di Indonesia lengkap dengan cara penukarannya. Semoga informasi ini membantu.
(sto/apl)