Cara Ajukan Sanggah CPNS 2024 bagi Pelamar TMS Seleksi Administrasi

Cara Ajukan Sanggah CPNS 2024 bagi Pelamar TMS Seleksi Administrasi

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Rabu, 18 Sep 2024 09:15 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil atau PNS
Ilustrasi CPNS 2024. (Foto: Freepik/syarifahbrit)
Solo -

Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mulai diumumkan sejak 14 hingga 19 September. Pendaftar pun terbagi menjadi dua kategori, yaitu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). Oleh karena itu, kita perlu memahami cara ajukan sanggah CPNS 2024 bagi pelamar TMS.

Dikutip dari unggahan pada akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (@bkngoidofficial), TMS adalah status bagi kepada pelamar yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh instansi. Namun tidak perlu khawatir karena pelamar yang masuk kategori TMS masih diberikan kesempatan untuk menyanggah.

Jika detikers merupakan pendaftar CPNS yang mendapatkan status TMS, silakan simak informasi mengenai pengajuan sanggah yang dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024 berikut ini!

Cara Ajukan Sanggah CPNS 2024

Berikut ini adalah tahapan mengajukan sanggah yang sesuai dengan ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

  1. Kunjungi https://sscasn.bkn.go.id/ dan masuk dengan menggunakan NIK serta kata sandi.
  2. Setelah berhasil login, cari bagian hasil seleksi administrasi dan klik opsi 'Ajukan Sanggahan'.
  3. Pendaftar akan melihat dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Teliti dokumen tersebut untuk memastikan informasi yang perlu disanggah.
  4. Isi kolom sanggahan dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
  5. Setelah mengisi alasan, pastikan untuk mencentang disclaimer yang tersedia sebagai tanda persetujuan.
  6. Klik tombol 'Akhiri Proses Sanggah' untuk menyelesaikan pengajuan sanggahan.
  7. Setelah proses sanggahan diakhiri, refresh halaman untuk memperbarui status pengajuan.
  8. Pantau secara berkala untuk menunggu jawaban dari instansi yang terkait.
  9. Jika sanggahan dianggap tidak valid, pihak verifikator instansi akan mengabaikannya.

Ketentuan Pengajuan Sanggah CPNS 2024

Selain memahami langkah-langkahnya, detikers juga perlu mengetahui sejumlah ketentuan yang berlaku dalam pengajuan sanggah CPNS 2024 berikut ini.

  1. Pelamar hanya bisa mengajukan sanggah sekali. Jika sudah pernah sanggah, sistem akan menampilkan pesan bahwa sanggah tidak bisa dilakukan lagi.
  2. Saat mengajukan sanggah, pelamar harus menulis alasan yang benar, realistis, dan sesuai dengan dokumen yang diunggah sebelumnya.
  3. Jika alasan sanggah tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah, pelamar akan menanggung konsekuensinya sendiri.
  4. Jika pelamar sudah mengetahui ada kesalahan administrasi, disarankan untuk tidak menggunakan fitur sanggah, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
  5. Sanggahan hanya bisa dilakukan jika kesalahan verifikasi berasal dari instansi, bukan dari pelamar.

Jadwal Pengajuan Sanggah CPNS 2024

Berdasarkan surat Plt BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, berikut ini adalah detail jadwal masa sanggah dari pengajuan hingga pengumuman pasca sanggah.

  • Masa sanggah: 20-22 September 2024
  • Jawab sanggah: 20-24 September 2024
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 23-29 September 2024

Demikian penjelasan mengenai cara ajukan sanggah CPNS 2024, lengkap dengan ketentuan serta jadwalnya. Semoga bermanfaat!




(sto/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads