Peraturan untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) tengah disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rencananya akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.
Dilansir detikFinance, saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) tersebut dalam tahap penyelarasan.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, dalam keterangan tertulis hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar," kata Agusman dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024), dikutip dari detikFinance.
Agusman mengatakan, pencairan dana hingga Rp 10 miliar itu dapat ditawarkan asalkan perusahaan pinjol dapat memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5%. Kriteria lain yaitu perusahaan pinjol juga tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.
Menurut Agusman, tujuan aturan itu demi meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol. Aturan itu juga untuk mendorong target penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028.
"Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI," terang Agusman.
Disebutkan, per Mei 2024, penyaluran pendanaan ke sektor produktif serta UMKM sebesar 31,51%. Agusman menilai capaian ini masih sesuai dengan target fase pertama pada tahun 2023-2024, yaitu sekitar 30-40%.
Sedangkan untuk laba industri LPBBTI mencapai sebesar Rp 277,02 miliar. Jumlah ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya hanya Rp173,73 miliar. Hal ini sejalan dengan penyaluran pendanaan bulanan yang meningkat.
(dil/rih)