Pabrik Dupantex Pekalongan Tutup, Karyawan Tuntut Tunggakan Gaji-Pesangon

Pabrik Dupantex Pekalongan Tutup, Karyawan Tuntut Tunggakan Gaji-Pesangon

Robby Bernardi - detikJateng
Jumat, 14 Jun 2024 13:36 WIB
Buruh pabrik Dupantex
Buruh pabrik Dupantex. Foto: Robby Bernardi/detikJateng.
Pekalongan -

Ratusan karyawan PT Dupantex Pekalongan yang tutup sejak kemarin menuntut pembayaran gaji dan pesangon. Tuntutan para karyawan ini pun disampaikan saat audiensi dengan perwakilan perusahaan di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan.

Salah seorang mantan karyawan, Sulastri (49) warga Kabupaten Batang, mengaku sudah sekitar 25 tahun bekerja di Dupantex. Selama ini, pekerjaannya sebagai mata pencarian utama bagi keluarganya.

Suaminya hanya sebagai buruh bangunan, tidak bisa diandalkan untuk menghidupi empat anaknya. Anak terkecil masih duduk dibangku kelas V SD. Ia bersama teman-temanya sengaja datang lebih awal untuk menyampaikan keluhannya kantor Disnaker Kabupaten Pekalongan, hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah 25 tahun bekerja. Pabrik tutup tanggal 6 kemarin. Saya bingung mau kerja apalagi. Yang bisa saya lakukan saat ini ya menuntut hak kami yang belum dilakukan pabrik," kata Sulastri saat ditemui, Jumat (14/6/2024).

Buruh pabrik DupantexBuruh pabrik Dupantex Foto: Robby Bernardi/detikJateng

Menurut Sulastri, ada beberapa hak yang belum diterimanya sebagai buruh pabrik. Di antaranya, belum menerima bayaran atau honor bulanan sejak tiga bulan terakhir, sejak Mei lalu.

ADVERTISEMENT

"Hak yang belum kami terima, kami belum menerima bayaran tiga bulan terakhir, kita juga belum terima THR, dan saat PHK kemarin, kita belum ada pesangon," ungkapnya.

"Saya sendiri sedih. Suami saya hanya kerja kuli bangunan, anak-anak kami masih butuh uang. Gimana kita mau menghidupi," keluh Sulastri.

Dia pun bersemangat datang ke kantor Disnaker Kabupaten Pekalongan, untuk memperjuangkan haknya.

"Kita hanya bisa memperjuangkan. Ya semoga lancar, untuk modal usaha lagi," harap dia.

Sementara itu, perwakilan buruh Dupantex, ditemui oleh kuasa hukum perusahaan, dan dinas terkait sebagai mediator. Ketua SPN PT Dupantex, Rafi'i, mengungkapkan ada sekitar 886 karyawan Dupantex hingga resmi penutupan pabrik belum mendapatkan hak-haknya. Bahkan termasuk bayaran yang kurang, THR, serta pesangon.

"Kita telah berusaha melakukan pertemuan dengan perwakilan perusahaan, tapi hingga saat ini memang hasilnya belum memuaskan," kata Rafi'i.

Pabrik yang ditutup sejak Kamis (6/6), juga belum memberikan uang pesangon.

"Hari ini, kami sepakat dengan kuasa hukum dari perusahaan, akan kroscek data ada delapan poin tuntutan kita, di antaranya, uang pesangon, uang cuti melahirkan yang belum cair, bayaran yang tertunda selama tiga bulan dan uang THR," jelasnya.

Menurutnya, pihak perusahaan juga meminta waktu sembari menunggu data jumlah karyawan. Di lokasi yang sama, kuasa hukum selaku perwakilan pihak perusahaan, Hanungka Jinawi, menyebut pihaknya akan melakukan langkah-langkah yang terbaik untuk para karyawan maupun perusahaan. Dirinya juga membenarkan kondisi perusahaan tidak baik, sehingga terpaksa melakukan PHK pada karyawannya.

"Ya, pada intinya, perusahaan memang dalam kondisi keuangan yang tidak baik, kondisinya terus menerus menurun. Sehingga kami akan terus upayakan untuk memenuhi hak para karyawan," ujar Hanungka.




(apl/ams)


Hide Ads