Kapan Gaji ke-13 PNS 2024 Cair? Berikut Informasi Jadwalnya

Kapan Gaji ke-13 PNS 2024 Cair? Berikut Informasi Jadwalnya

Anindya Milagsita - detikJateng
Selasa, 07 Mei 2024 16:16 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Gaji ke-13 PNS tahun 2024 Foto: detikcom
Solo -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam waktu dekat akan menerima gaji ke-13 2024, sehingga tidak sedikit yang menantikannya. Namun, mungkin ada sebagian orang yang masih menyimpan pertanyaan terkait kapan gaji ke-13 PNS 2024 akan cair?

Terkait gaji ke-13 PNS 2024 telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Menurut peraturan tersebut terdapat informasi rinci yang menjelaskan tentang gaji ke-13 tahun 2024.

Merujuk dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, MenPANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan terkait gaji ke-13 yang akan diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya bagi para PNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan bahwa gaji ke-13 belas merupakan salah satu upaya dalam memberikan tunjangan kinerja bagi ASN. Diketahui pada tahun 2024, tunjangan kinerja yang diberikan kepada ASN sebesar 100% untuk instansi pusat dan paling banyak 100% untuk ASN yang bertugas di instansi daerah. Bagi ASN yang berasal dari instansi daerah akan memperhatikan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Lantas kapan gaji ke-13 PNS 2024 akan cair? Bagi detikers yang penasaran ingin mengetahui terkait hal tersebut, detikJateng telah merangkum informasinya secara rinci. Berikut penjelasan mengenai pengertian, jadwal, penerima, hingga besaran gaji ke-13 PNS 2024.

ADVERTISEMENT

Apa Itu Gaji ke-13?

Menurut laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, gaji ke-13 merupakan wujud dari apresiasi yang diberikan oleh negara kepada ASN atas kinerja yang selama ini telah mereka berikan. Selain menjadi wujud apresiasi bagi para ASN, gaji ke-13 juga diharapkan dapat meningkatkan kemajuan ekonomi negara hingga membantu pendanaan pendidikan.

Sementara itu, tujuan diberikannya gaji ke-13 juga dijelaskan secara rinci di dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, yaitu untuk meningkatkan pembelanjaan bagi para ASN, pensiunan, hingga penerima tunjangan. Dengan adanya gaji ke-13 ini menjadi bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak-pihak tadi atas pengabdian yang telah dilakukan bagi bangsa dan negara selama ini.

Kapan Gaji ke-13 PNS 2024 Cair?

Terkait jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2024 juga telah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024. Melalui Pasal 12 dalam peraturan tersebut, disampaikan mengenai perkiraan waktu gaji ke-13 2024 bagi PNS akan cair. Adapun bunyi dari PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 12 adalah sebagai berikut:

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024."

Merujuk dari pasal tersebut dapat dipahami jadwal gaji ke-13 PNS 2024 akan cair paling cepat bulan Juni 2024 mendatang. Mengingat saat ini masih bulan Mei, sehingga diharapkan bagi penerima gaji ke-13 untuk bersabar terlebih dahulu sambil memantau informasi resmi yang nantinya akan dibagikan oleh pemerintah melalui Kemenkeu.

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2024 Selain PNS?

Selain PNS, ternyata ada sejumlah pihak lain yang juga akan menerima gaji ke-13 yang diperkirakan akan cair paling cepat pada bulan Juni 2024 mendatang. Masih merujuk dari peraturan yang sama, gaji ke-13 2024 akan diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan. Namun, pemberian ini nantinya akan tetap mempertimbangkan mengenai kemampuan keuangan yang dimiliki oleh negara.

Berapa Besaran Gaji ke-13 2024?

Lantas berapa besaran nominal gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS? Mengenai besaran gaji ke-13 ternyata para penerima dapat merujuk pada komponen penghasilan yang akan dibayarkan pada bulan Mei 2024 ini. Hal tersebut senada dengan yang disampaikan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 12 ayat (3) bahwa:

"Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024."

Serupa dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 bagi PNS juga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini dapat disesuaikan dengan wilayah tugas dari masing-masing PNS.

Adapun gaji ke-13 2024 yang diterima oleh PNS yang gajinya berasal dari APBN akan terdiri dari:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tunjangan kinerja

Sementara itu, bagi PNS yang gajinya berasal dari APBD, maka gaji ke-13 2024 akan terdiri dari:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan yang berasal dari instansi pemerintah daerah. Namun dalam hal ini tetap memperhatikan kemampuan daerah dan disesuaikan dengan ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Demikian tadi rangkuman mengenai kapan gaji ke-13 PNS 2024 akan cair yang dilengkapi dengan pengertian, penerima, dan besaran nominalnya. Semoga informasi tadi dapat menjawab rasa penasaran dari detikers, ya.




(par/ams)


Hide Ads