Kabar Gembira! 4.419 TKPK Solo Bakal Dapat Gaji ke-13

Kabar Gembira! 4.419 TKPK Solo Bakal Dapat Gaji ke-13

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 21 Mar 2024 09:39 WIB
Uang Gaji
Ilustrasi gaji ke-13. Foto: iStock
Solo -

Sebanyak 4.419 tenaga kerja dengan perjanjian kontrak (TKPK) atau pegawai non-ASN Kota Solo akan mendapatkan gaji ke-13 pada Lebaran tahun ini. Pegawai non-ASN diberikan Gaji ke-13 sesuai dengan Perwali nomor 37 tahun 2021.

Sebagai informasi, di Kota Solo tenaga Honorer telah diganti dengan tenaga kerja dengan perjanjian kontrak (TKPK).

"Untuk TKPK atau non-ASN bentuknya bukan THR (tunjangan hari raya) tapi gaji ke-13," kata Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Solo Dwi Ariyatno, Kamis (21/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwi mengatakan kebijakan gaji ke-13 merupakan kebijakan dari pemerintah Kota Solo. Meskipun, dari pemerintah pusat telah menetapkan aturan bahwa tenaga honorer atau non-ASN tidak mendapat THR dan Gaji ke-13.

"Iya pemberian gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing. Kalau di Solo diatur di Perwali nomor 37 tahun 2021," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Dwi mengatakan TKPK yang mendapat gaji ke-13 yakni tenaga guru dan tenaga kesehatan. Dari data per Januari 2024, jumlah TKPK di Solo sebanyak 4.419.

"Ya mereka mendapat satu kali gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, pangan dan tunjangan kinerja," ujarnya.

Sementara itu, untuk golongan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Solo meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mendapat THR dan Gaji ke-13.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Untuk ASN data terakhir 6.158 meliputi PNS dan PPPK. Komponen yang diberikan gaji pokok ditambah tunjangan jabatan dan keluarga serta tunjangan kerja," ungkapnya.

Dia mengatakan THR dan gaji ke-13 diberikan maksimal H-10 Lebaran.

"Sudah ada perhitungan kemampuan keuangan untuk THR dan gaji ke-13, untuk besaran anggaran di BPKAD," pungkasnya.

Dilansir dari detikFinance, Pemerintah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) full 100% untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN (PNS & PPPK). Namun, kebijakan THR tidak berlaku bagi tenaga honorer.

Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024.

"Honorer tidak dapat (THR)," kata Anas, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).




(apl/apl)


Hide Ads