Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewanti-wanti pengusaha untuk membayar THR secara penuh atau tidak dicicil. Selain itu, THR juga harus dibayarkan penuh maksimal tujuh hari sebelum Lebaran.
"Nggak boleh. Nggak boleh (dicicil)," tegas Ida ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) dilansir detikFinance.
Terkait hal itu, Ida menyampaikan, minggu ini pihaknya bakal mengeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha soal pencairan THR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida juga menegaskan soal batas pembayaran THR wajib dilakukan maksimal seminggu sebelum Lebaran.
"Pembayaran THR paling akhir 1 minggu atau 7 hari sebelum hari H (Lebaran)," kata Ida.
Untuk mengantisipasi terjadinya pembayaran THR yang tidak sesuai dengan instruksi, pihaknya juga akan membuka posko THR di tingkat kementerian dan dinas ketenagakerjaan di daerah. Kemudian bagi masyarakat yang mau mengeluhkan atau berkonsultasi soal pembayaran THR bisa melakukannya di sana.
Baca juga: Menaker Larang Keras Pengusaha Cicil THR! |
(apl/apu)