Punya urusan yang harus diselesaikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)? Kini, masyarakat sudah bisa mengambil nomor antrean secara online melalui laman Kunjung Pajak. Simak penjelasan ini untuk mengetahui cara pemakaiannya!
Kunjung Pajak adalah laman resmi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengambil antrean secara online. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu antre terlalu lama saat berurusan di KPP.
Cara penggunaan laman Kunjung Pajak juga sangat mudah. detikJateng merangkum tutorial mengenai cara menggunakan Kunjung Pajak dari laman resmi Menpan RB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Ambil Nomor Antrean Online di Kunjung Pajak
Mari simak tutorial lengkap menggunakan Kunjung Pajak untuk mengambil nomor antrean secara online.
A. Isi Identitas Diri
- Pertama, detikers diwajibkan untuk mengisi data diri terlebih dahulu, mari simak tutorialnya berikut.
- Silakan buka browser terlebih dahulu, kemudian kunjungi alamat https://kunjung.pajak.go.id/app
- Silakan pilih salah satu identitas yang akan digunakan, antara NIK atau Paspor
- Selanjutnya, masukkan NIK (jika menggunakan KTP) atau nomor Paspor
- Selanjutnya, masukkan nama, status, NPWP, nama wajib pajak, email, dan nomor HP
- Isikan captcha dengan benar, kemudian klik pada menu "Berikutnya".
B. Pilih Layanan dan Waktu
Di halaman selanjutnya, detikers akan diarahkan untuk memilih kantor yang akan dikunjungi, berikut dengan keperluan, dan waktu kedatangan. Begini tutorial lebih lengkap untuk mengisi form tersebut.
- Berikutnya, pilih jenis kantor yang dituju
- Pilih juga layanannya
- Berikutnya, masukkan nama kantor. Silahkan ketik kata kunci yang berhubungan dengan nama kantornya dan pilih setelah hasilnya muncul
- Masukkan detail keperluan detikers secara jelas pada kolom 'Perihal'
- Masukkan tanggal kunjungan
- Pilih juga waktu kunjungan
- Klik pada menu 'Berikutnya'.
C. Booking
Di halaman Booking, detikers bisa melihat kembali detail kunjungan mulai dari nama kantor, alamatnya, tanggal, serta waktu kunjungan. Jika sudah yakin, silahkan klik pada menu 'Booking'.
Apabila terdapat data yang salah atau ingin mengganti jadwal kunjungan, silakan klik pada menu 'Sebelumnya'.
Laman Kunjung Pajak sangat mudah digunakan, bukan? Semoga informasi di atas bermanfaat, Lur!
(ahr/dil)