Urutan Kenaikan UMK di Jateng Berdasarkan Persentase, Jepara Tertinggi

Urutan Kenaikan UMK di Jateng Berdasarkan Persentase, Jepara Tertinggi

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 01 Des 2023 14:21 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi - Urutan Kenaikan UMK di Jateng Berdasarkan Tiap Daerah, Jepara Tertinggi. Foto: detikcom
Semarang -

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 se-Jawa Tengah beragam di tiap daerah. Dari perhitungan dibanding UMK 2023, kenaikan tertinggi ada di Kabupaten Jepara yaitu 7,85 persen.

Berdasar Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024, UMK 2024 di Jateng tertinggi ada di Kota Semarang yaitu Rp 3.243.969 atau naik 6 persen dibanding UMK 2023. Kota Semarang ada di urutan kedua persentase kenaikan UMK tertinggi di Jateng.

Jika dibandingkan dengan UMK 2023 dengan UMK 2024 secara persentase, maka urutannya sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kabupaten Jepara: Rp 2.272.626,63 menjadi Rp 2.450.915 naik 7,85%
2. Kota Semarang: Rp.3.060.348,78 menjadi Rp 3.243.969 naik 6%
3. Kabupaten Boyolali: Rp 2.155.712,29 menjadi Rp 2.250.327 naik 4,39%
4. Kota Surakarta: Rp. 2.174.169,00 menjadi Rp 2.269.079 naik 4,36%
5. Kabupaten Grobogan: Rp 2.029.569,04 menjadi Rp 2.116.516 naik 4,28%
6. Kabupaten Batang: Rp 2.282 025 72 menjadi Rp 2.379.702 naik 4,28%
7. Kabupaten Klaten: Rp 2.152.322,94 menjadi Rp 2.244.012 naik 4,26%
8. Kabupaten Purworejo: Rp 2.043.902,33 menjadi Rp 2.127.641 naik 4,23%
9. Kabupaten Kendal: Rp 2.508.299,90 menjadi Rp 2.613.573 naik 4,2%
10. Kabupaten Brebes: Rp. 2.018.836,92 menjadi Rp 2.103.100 naik 4,17%
11. Kabupaten Rembang: Rp 2.015.927,08 menjadi Rp 2.099.689 naik 4,16%
12. Kota Salatiga: Rp.2.284.179,97 menjadi Rp 2.378.951 naik 4,15%
13. Kabupaten Kebumen: Rp 2.035.890,04 menjadi Rp 2.121.947 naik 4,1%
14. Kabupaten Semarang: Rp 2.480.988,00 menjadi Rp 2.582.287 naik 4,08%
15. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.958.169,69 menjadi 2.038.005 naik 4,08%
16. Kabupaten Temanggung: Rp 2.027.569,32 menjadi Rp 2.109.690 naik 4,05%
17. Kota Tegal: Rp. 2.145.012,11 menjadi Rp 2.231.628 naik 4,04%
18. Kabupaten Sragen: Rp 1.969.569,00 menjadi Rp 2.049.000 naik 4,03%
19. Kabupaten Tegal: Rp.2.106.237,58 menjadi Rp 2.191.161 naik 4,03%
20. Kabupaten Cilacap: Rp 2.383.090,46 menjadi Rp 2.479.106 naik 4,03%
21. Kabupaten wonogiri: Rp 1.968.448,32 menjadi Rp 2.047.500 naik 4,02%
22. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.076.208,98 menjadi Rp 2.159.175 naik 4%
23. Kabupaten Pati: Rp 2.107.697,11 menjadi Rp 2.190.000 naik naik 3,9%
24. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.247.345,90 menjadi Rp 2.334.886 naik 3,9%
25. Kota Magelang: Rp. 2.066.006,64 menjadi Rp 2.142.000 naik 3,68%
26. Kabupaten Karanganyar: Rp 2.207.443,64 menjadi Rp 2.288.366 naik 3,66%
27. Kabupaten Banyumas: Rp 2.118.123,64 menjadi 2.195.690 naik 3,66%
28. Kota Pekalongan: Rp.2.305.822,66 menjadi Rp 2.389.801 naik 3,64%
29. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.138.247,70 menjadi Rp 2.215.482 naik 3,61%
30. Kabupaten Magelang: Rp 2.236.776,91 menjadi Rp 2.316.890 naik 3,58%
31. Kabupaten Pemalang: Rp 2.081.783,00 menjadi Rp 2.156.000 naik 3,57%
32. Kabupaten Kudus: Rp 2.439.813,98 menjadi Rp 2.516.888 naik 3,16%
33. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.130.980,94 menjadi Rp 2.195.571 naik 3,03%
34. Kabupaten Blora: Rp 2.040.080,17 menjadi Rp 2.101.813 naik 3,03%
35. Kabupaten Demak: Rp 2.680.421,39 menjadi Rp 2.761.236 naik 3,02%

Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana dalam keterangannya menjelaskan UMK tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Hal itu agar pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Sanski akan diberikan untuk perusahaan yang melanggar.

ADVERTISEMENT

"Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah," kata Nana, Kamis (30/11/2023).

Kenaikan UMK itu juga berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.




(cln/ahr)


Hide Ads