Kota Semarang berada paling atas dalam urutan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Jateng dan satu-satunya yang tembus Rp 3 juta. Sedangkan Kabupaten Banjarnegara menjadi yang terendah.
Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024, UMK Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969 dan menjadi yang tertinggi. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara yaitu Rp 2.038.005.
Berikut urutan UMK 2024 untuk 35 Kabupaten/Kota se-Jateng mulai dari yang tertinggi hingga terendah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Kota Semarang : Rp 3.243.969
- Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
- Kabupaten Kendal : Rp 2.631.573
- Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
- Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
- Kabupaten Cilacap : Rp 2.479.106
- Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
- Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
- Kabupaten Batang : Rp 2.379.702
- Kota Salatiga : Rp 2.378.951
- Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
- Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
- Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
- Kota Surakarta : Rp 2.269.070
- Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
- Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
- Kota Tegal : Rp 2.231.628
- Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
- Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
- Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
- Kabupaten Tegal : Rp 2.191.161
- Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
- Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
- Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
- Kota Magelang : Rp 2.142.000
- Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
- Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
- Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
- Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
- Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
- Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
- Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
- Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
- Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
- Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, dalam keterangannya menjelaskan UMK tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Hal itu agar pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Sanksi akan diberikan untuk perusahaan yang melanggar.
"Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah," kata Nana, Kamis (30/11/2023).
(alg/sip)