Tarif tol ruas Semarang-Solo akan mengalami penyesuaian atau naik. Penyesuaian itu bakal berlaku mulai hari Senin, 27 November 2023 pukul 00.00 WIB.
Dari keterangan pers yang diperoleh dari PT Trans Marga Jateng dijelaskan, penyesuaian tarif itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1541/KPTS/M/2023 Tanggal 3 November 2023.
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali seperti diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Tarif Tol Semarang-Solo
Dengan penyesuaian tarif jarak terjauh dari Semarang hingga Solo dengan sistem transaksi tertutup maka tarifnya menjadi sebagai berikut :
- Gol I : Rp 92.000,-, sebelumnya Rp 75.000,-
- Gol II : Rp 138.500,-, sebelumnya Rp 112.500,-
- Gol III: Rp 138.500,-, sebelumnya Rp 112.500,-
- Gol IV: Rp 184.500,- ,sebelumnya Rp 150.000,-
- Gol V : Rp 184.500,- ,sebelumnya Rp 150.000,-
"Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol," kata Direktur Utama PT Trans Marga Jateng Prajudi dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).
"PT Trans Marga Jateng terus melakukan peningkatan kualitas jalan tol diantaranya yaitu pemeliharaan perkerasan, sarana pelengkap jalan tol dan pembersihan ruang milik jalan tol," imbuhnya.
Dalam keterangan pers tersebut, jika dihitung secara keseluruhan tarif tol Golongan I untuk perjalanan menerus dari Semarang (Gerbang Tol Banyumanik) hingga Surabaya (Gerbang Tol Warugunung) setelah penyesuaian tarif Jalan Tol Semarang-Solo, maka mengalami kenaikan sebesar 23 persen dari tarif sebelumnya.
Disebutkan pula berbagai hal dilakukan PT Trans Marga Jateng mulai dari pengecatan ulang MCB (Median Concrete Barier), struktur overpass dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) hingga pemasangan pagar pengaman (guardrail) menerus, pemasangan end section guardrail, pemasangan pita kejut dan lampu peringatan (warning light) di beberapa titik rawan kecelakaan.
(rih/dil)