Bapenda Jawa Tengah kembali mengadakan program Samsat Jateng Bebas Denda. Program tersebut akan membebaskan sanksi administrasi pajak kendaraan.
Informasi tersebut bisa dilihat di akun Instagram @bapenda_jateng. Dalam unggahan di akun tersebut dijelaskan bahwa program itu berlaku bagi seluruh kendaraan dan serentak di seluruh Samsat se-Jateng.
"Waktunya nggak lama dari 15 November sampai dengan 22 Desember 2023," sebagaimana tertulis dalam unggahan @bapenda_jateng yang dilihat detikJateng pada Rabu (15/11/2023).
Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Provinsi Jateng Danang Wicaksono menyatakan tak ada syarat khusus terkait program tersebut.
"Tanpa syarat khusus," katanya saat dikonfirmasi.
View this post on Instagram
Selain itu, ada juga program lainnya yang diselenggarakan Bapenda Jateng yakni:
- Bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima: 28 Agustus-22 Desember 2023.
- Bebas BBNKB II dan pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.
- Program hadiah wisata religi bagi wajib pajak di seluruh Jawa Tengah yang taat bayar pajak sebelum dan tepat waktu pada tanggal jatuh tempo periode Desember 2022 sampai dengan November 2023. Ada 10 hadiah paket gratis umroh dan wisata religi.
- Bayar pajak kendaraan dapat hadiah motor dengan membayar pajak lewat aplikasi New Sakpole dan pembayaran melalui iBangking Bank Jateng dan Bima Mobile. Periodenya 1 Agustus-15 Desember 2023.
Baca juga: 5 Tips Beli Kendaraan Bekas secara Online |
(apl/apl)