Pemerintah sudah membuka opsi untuk memperpanjang kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia sampai 20 tahun lagi. Saat ini kontrak IUPK milik perusahaan asal Amerika Serikat itu baru akan berakhir pada 2041.
Dilansir detikFinance, Selasa (14/11), Freeport disebut-sebut bakal mendapat perpanjangan kontrak sampai 20 tahun setelah 2041. Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampaknya menyetujui usulan ini. Persyaratannya adalah tambahan saham 10% bagi Indonesia yang kini sudah memiliki mayoritas saham Freeport sebanyak 51%.
Hal ini terungkap saat Jokowi melakukan pertemuan dengan Chairman Freeport McMoRan, Ricard Adkerson di Hotel Waldorf Astoria, Washington DC, Amerika Serikat, pada Senin (13/11) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya senang mendengar pembahasan penambahan 10% saham Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun telah capai tahap akhir," kata Jokowi dalam keterangannya, ditulis Selasa (14/11/2023), dikutip dari detikFinance.
Jokowi menargetkan pembahasan soal perpanjangan kontrak dan penambahan saham 10% dapat diselesaikan pada akhir November tahun ini. "Selesai di akhir bulan ini," ujar Jokowi.
Perpanjangan Izin untuk Jamin Ketersediaan Bahan Baku
PT Freeport Indonesia kabarnya di tahun ini sudah mulai mengajukan perpanjangan izin tambang setelah kontraknya kelar pada 2041. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pihaknya sedang menyiapkan aturan mengenai itu.
Arifin menjelaskan, perpanjangan izin untuk menjamin ketersediaan bahan baku. Dia juga meminta Freeport menjalankan hilirisasi guna mendukung program pemerintah.
"Ya memang perpanjangan itu kan kalau dalam undang-undang diatur, sepanjang sumber mineralnya masih ada dan fasilitas smelter udah terintegrasi untuk bisa menjaga kesinambungan. Jadi memang sudah termasuk sebetulnya dalam aturan, sehingga memang aturan turunannya yang sekarang lagi kita siapin," kata Arifin di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (26/5/2023) lalu.
Freeport telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan perpanjangan masa operasi 2x10 tahun hingga 2041. Arifin mengatakan, dalam aturannya, izin tambang terintegrasi bisa diperpanjang selama memiliki cadangan.
2 Syarat yang Harus Dipenuhi PT Freeport Indonesia
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan ada dua syarat yang harus dipenuhi PT Freeport Indonesia (PTFI) jika ingin memperpanjang izin usahanya dalam pengelolaan tambang Grasberg, Papua.
Salah satu syarat yang disebut Bahlil adalah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian alias smelter baru di Papua.
"Dengan perpanjangan, kita minta bahwa harus smelter itu ada di Papua. Kenapa? Karena itu menyangkut kedaulatan dan harga diri orang Papua juga," kata Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).
Syarat kedua ialah penambahan divestasi saham sebanyak 10% ke pemerintah melalui induk holding BUMN tambang, MIND ID. Harapan Bahlil, Freeport melepaskan sahamnya tersebut dengan harga semurah mungkin.
Untuk diketahui, saat ini kepemilikan saham pemerintah di Freeport mencapai 51%. Dengan penambahan 10%, nantinya total saham pemerintah menjadi 61%. Tapi penambahan saham ini baru bisa dilakukan usai 2041 atau setelah izin operasi diperpanjang.
(dil/sip)