Peserta seleksi CASN termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian.
Kartu peserta ujian tersebut wajib dibawa peserta ketika mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, penjadwalan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK dilakukan pada 1-4 November 2023.
Berikutnya, pengumuman daftar peserta, waktu, serta tempat SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK pada 5-8 November 2023. SKD CPNS dilaksanakan pada 9-18 November sementara Tes Kompetensi PPPK pada 10 November-4 Desember 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK 2023 Dimulai Kapan?
Berdasarkan Buku Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Teknis 2023 yang diterbitkan oleh BKN, peserta atau pelamar CPNS dan PPPK dapat mencetak kartu peserta ujian ketika masa sanggah dan masa verifikasi sanggah telah berakhir.
Sebelum masa sanggah berakhir, peserta masih belum dapat mencetak kartu ujian meski telah dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Artinya, peserta CPNS dan PPPK dapat mulai melakukan pencetakan kartu peserta ujian mulai tanggal 29 Oktober 2023 mengingat jadwal pengumuman pasca sanggah berlangsung pada 22-28 Oktober 2023.
Ketentuan Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK 2023
Menu Cetak Kartu Ujian dapat diakses oleh peserta di halaman Resume Pendaftaran pada sistem SSCASN. Setelah mengklik menu tersebut, sistem akan menampilkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2023.
Setelah itu, peserta dapat mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2023. Kartu Peserta Ujian ini wajib dibawa pada saat pelaksanaan ujian.
Peserta diharapkan membaca bagian "Perhatian" yang ada pada Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2023 yang berisi informasi penting untuk pelamar.
Pastikan untuk selalu memantau web resmi instansi untuk mengetahui update jadwal dan lokasi ujian. Pastikan membawa kartu ujian saat mengikuti SKD maupun Seleksi Kompetensi, bukan Kartu Pendaftaran.
Demikian informasi mengenai waktu pencetakan kartu peserta ujian untuk peserta CPNS dan PPPK 2023. Semoga bermanfaat, detikers!
(rih/apl)