Cara Mengajukan Sanggahan Jika Tak Lolos Seleksi CPNS 2023 dan Syaratnya

Cara Mengajukan Sanggahan Jika Tak Lolos Seleksi CPNS 2023 dan Syaratnya

Muthia Alya Rahmawati - detikJateng
Rabu, 18 Okt 2023 17:57 WIB
Ilustrasi tes CPNS
Cara Mengajukan Sanggahan Jika Tak Lolos Seleksi CPNS 2023 dan Syaratnya (Foto: Ilustrasi/Luthfy Syahban)
Solo -

Rangkaian seleksi CPNS 2023 kini telah melewati tahap seleksi administrasi. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2023, dapat mengajukan sanggahan. Tujuan masa sanggah ini untuk mengoreksi apabila ada kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi yang berasal dari instansi.

Sanggahan hanya dapat dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi yang salah dari instansi. Namun, bukan kesalahan yang berasal dari pelamar. Masa sanggah ini akan berlangsung mulai tanggal 19-21 Oktober 2023.

Aturan mengenai pengajuan sanggahan, langkah seleksi selanjutnya, dan hal-hal lain mengenai seleksi CPNS 2023 telah diatur dalam Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 versi 01. Lantas bagaimana cara untuk melakukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS 2023? Berikut informasi lengkapnya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siapa yang Dapat Mengajukan Sanggahan?

Ajuan sanggah bisa dilakukan oleh para pelamar CPNS 2023 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pelamar yang dinyatakan tidak lolos dapat memanfaatkan masa sanggah ini untuk menyanggah keputusan dari pihak panitia sesuai instansi yang dituju. Pengajuan sanggahan hanya bisa dilakukan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/.

Cara Mengajukan Sanggahan CPNS 2023

Berdasarkan buku panduan pendaftaran CPNS 2023, berikut cara untuk mengajukan sanggahan:

ADVERTISEMENT
  • Kunjungi laman SSCASN
  • Login menggunakan NIK dan password yang telah terdaftar
  • Pelamar yang dinyatakan 'Tidak Memenuhi Syarat (TMS)' dapat memilih fitur 'Ajukan Sanggah' pada halaman resume
  • Kemudian akan muncul formulir sanggah yang berisi informasi persyaratan yang belum terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, dan kolom alasan sanggah
  • Pelamar dapat memberikan alasan sanggah berdasarkan hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah
  • Pada bagian bawah halaman form sanggah, terdapat informasi batas waktu pengiriman keberatan yang dapat diajukan oleh pelamar
  • Jika pelamar yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer
  • Kemudian pilih tombol 'Akhiri Proses Sanggah'
  • Jika terdapat kolom alasan keberatan yang kosong dan pelamar memilih 'Akhiri Proses Sanggah', akan tampil peringatan bahwa 'Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah'
  • Setelah mengisikan keberatan, sistem akan menampilkan peringatan 'Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?'
  • Jika sudah yakin pelamar dapat memilih tombol iya, namun jika pelamar ragu bisa pilih tidak
  • Setelah memilih tombol iya akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah telah berhasil

Syarat Pengajuan Sanggahan CPNS

Meskipun sanggahan CPNS 2023 terbuka bagi seluruh pelamar, tetapi tidak semua pelamar dapat melakukannya. Ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan sebelum pelamar mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS 2023. Berikut daftar persyaratannya:

  1. Sanggahan diajukan oleh peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
  2. Sanggahan hanya dapat diajukan satu kali
  3. Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar
  4. Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya
  5. Pelamar tidak disarankan untuk menggunakan fitur sanggah jika sudah menyadari kesalahannya karena tidak akan mengubah hasil verifikasi
  6. Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya
  7. Apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya
  8. Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Hal ini dikarenakan satu persyaratan saja tidak valid, maka hasilnya tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
  9. Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem tidak akan diterima

Demikian informasi mengenai cara dan syarat mengajukan sanggahan pada seleksi administrasi CPNS 2023. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Muthia Alya Rahmawati peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(ams/ahr)


Hide Ads