OJK Singgung Perilaku FOMO Berujung Terjerat Pinjol Ilegal

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Senin, 29 Mei 2023 10:45 WIB
Ilustrasi pinjol (Foto: Ilustrasi: Luthfy Syahban)
Yogyakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyinggung perilaku fear of missing out (FOMO) atau merasa takut 'ketinggalan' yang memicu masyarakat mengajukan pinjaman online (pinjol), khususnya pinjol ilegal. Lantas bagaimana agar masyarakat tidak terjerat pinjol ilegal karena FOMO?

Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Parjiman mengungkap perilaku FOMO yang berdampak pada meningkatnya pengajuan pinjol di momen tertentu, seperti saat war tiket konser band Coldplay. Menurutnya, masyarakat yang mengajukan pinjol adalah kawula muda yang FOMO.

"Anak-anak sekarang katanya gitu, takut ketinggalan, FOMO. Nah, FOMO itu membuat anak-anak muda sekarang lari ke pinjol biar bisa beli tiket konser musik dan sebagainya," kata Parjiman kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Namun, dalam praktiknya masyarakat yang berperilaku FOMO tidak memilah-milah mana pinjol yang resmi dan tercatat di OJK, serta pinjol ilegal. Mereka hanya mementingkan bagaimana kebutuhan untuk tidak 'ketinggalan' itu bisa terpenuhi.

"Lalu akhirnya terjerat pinjol ilegal dan cari pinjaman lagi untuk menutup utang sebelumnya, ternyata pinjamannya dari pinjol ilegal lagi. Jadi kalau sudah terjerat pinjol ilegal itu jangan gali lubang, tutup lubang," ucapnya.

Kepala OJK DIY, Parjiman. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng

Pria yang kerap disapa Jimmy ini mengungkapkan, bahwa ada beberapa langkah untuk masyarakat yang terjerat pinjol ilegal. Pertama, kata Jimmy, segera melunasi utang pinjaman. Kedua, segera melapor ke Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id dan kepolisian.

"Intinya kalau sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar jangan malah cari pinjaman baru untuk melunasi utang lama yang lama. Langkah yang paling tepat tidak usah akses pinjol ilegal lagi," ujarnya.

Akan tetapi, Jimmy mengaku untuk menyadarkan masyarakat menghindari pinjol ilegal bukan hal yang mudah. Menurutnya, hal itu karena tingkat literasi masyarakat terhadap pinjol dan industri keuangan masih rendah.

"Masyarakat juga cenderung tidak mengecek legalitas pinjol. Padahal sekarang masyarakat bisa langsung mengecek legalitas pinjol melalui chat WA di nomor 081157157157, jadi tinggal chat platform pinjolnya apa dan ada penjelasannya," katanya.

Jimmy pun memberikan tips aman bagi masyarakat dalam mengajukan pinjol. Menurutnya, yang paling utama memastikan bahwa pinjol terdaftar di OJK.

"Kemudian, pinjam dana sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar, serta untuk kepentingan produktif. Selain itu, pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya," imbuhnya.

Halaman selanjutnya, apa itu FOMO dan dampaknya.




(rih/aku)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork