Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji ke-13 bulan depan. Mereka bisa mencairkan gaji itu pada 5 Juni.
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto menyebut kementerian dan lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah bayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13.
"Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 (Juni), tanggal 1-4 kan libur," kata Tri dilansir detikFinance pada Jumat (26/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS sama seperti Tunjangan Hari Raya. "Karena perhitungannya sama," katanya.
Adapun Pembayaran gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Sama seperti THR, komponennya sebesar gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan.
(ahr/dil)