Jokowi Terbitkan Aturan Baru Hari dan Jam Kerja ASN, Simak Berikut

Nasional

Jokowi Terbitkan Aturan Baru Hari dan Jam Kerja ASN, Simak Berikut

Tim detikFinance - detikJateng
Kamis, 13 Apr 2023 18:25 WIB
Pemerintah menerbitkan edaran jam kerja di bulan Ramadan 2023. Edaran itu bertujuan untuk mengatur jam kerja bagi seluruh ASN selama bulan Ramadan 1444 H.
ASN. (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Solo -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru tentang hari kerja dan jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Selengkapnya simak berikut.

Dikutip dari detikFinance, aturan itu tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pasal 3 ayat 1, disebutkan bahwa hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 minggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat," bunyi pasal 3 ayat 2 dalam Perpres tersebut, dikutip Kamis (13/4/2023).

Kemudian pada pasal 4, disebutkan bahwa total jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

ADVERTISEMENT

"Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Jumat selama 90 menit; dan selain hari Jumat selama 60 menit," bunyi pasal 4 ayat 5.

Bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Dalam pasal 7 disebutkan, ketentuan hari dan jam kerja dalam pasal 3 dan 4 tersebut dikecualikan bagi unit kerja pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional Instansi Pemerintah, dan/atau langsung kepada masyarakat.

Kemudian pada pasal 11, ketetapan menyangkut hari dan jam kerja tersebut tidak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian, dan perwakilan RI atau ASN yang bekerja di luar negeri.

Selain itu, disebutkan bahwa instansi pemerintah yang sebelumnya menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres ini diundangkan.




(rih/apl)


Hide Ads