Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi dan UMKM (Disnaker Perinkop) Kabupaten Kudus mencatat ada satu perusahaan yang mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya.
"Sejauh ini (perusahaan) sanggup memberikan kepada pekerjanya, ada yang mencicil tapi sudah ada solusinya," kata Kepala Disnaker Perinkop Kabupaten Kudus, Rini Kartika kepada wartawan di Kudus, Selasa (11/4/2023).
Rini mengatakan, perusahaan di Kudus yang mencicil pembayaran THR itu bergerak di bidang tekstil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Solusinya, perusahaan meminjam koperasi untuk memberikan THR kepada pekerja secara penuh," jelas Rini.
"Perusahaan yang mencicil ke koperasi, jadi (THR) pekerja diberikan utuh," imbuh Rini.
Berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja, Rini menambahkan, THR dibagikan kepada pekerja sebelum H-7 lebaran. Pihaknya juga memantau perusahaan-perusahaan di Kudus selama menjelang lebaran.
Rini menegaskan, ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR bagi pekerja.
"Kita memantau THR mulai kemarin, memantau perusahaan yang berpotensi, sanksinya adminitrasi," terang dia.
Dia menambahkan Disnaker Perinkop Kudus juga membuka posko aduan THR mulai 7 April sampai 10 Meii 2023.
(dil/ahr)