Satu warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, akhirnya mengambil uang ganti rugi (UGR) proyek tol Jogja-Solo yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Klaten. Nilai UGR tersebut senilai Rp 1,4 miliar.
"Sepertinya masih satu orang (yang ambil UGR), saya belum cek lagi datanya," ungkap Humas Pengadilan Negeri Klaten, Rudi Ananta Wijaya saat dimintai konfirmasi detikJateng, Minggu (19/2/2023) siang.
Rudi mengatakan warga Desa Pepe tersebut merupakan satu dari 13 orang yang UGR-nya dikonsinyasi ke pengadilan. Nilai UGR yang sudah diambil warga tersebut Rp 1,4 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada satu yang mengambil atas nama Nurudin Ahmad dengan nilai 1.490.169.100. Baru satu orang saja," jelas Rudi.
Rudi pun mempersilakan ke-12 warga lain mengambil uangnya di pengadilan. Saat ini, uang itu dititipkan di rekening pengadilan negeri.
"Dipersilakan kepada warga terdampak tol yang uang ganti kerugiannya sudah dititipkan di rekening PN Klaten untuk bisa mengambilnya. PN Klaten siap melayani setiap hari kerja dari hari Senin sampai Jumat," imbuh Rudi.
Terpisah, Kasi Pengadaan Lahan BPN Klaten, Sulistyono membenarkan ada warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, yang mengambil UGR. Nilai UGR yang diambil sekitar Rp 1 miliar.
"Yang diambil nilainya sekitar Rp 1,4 miliar. Yang lainnya belum mengambil mungkin karena masih ada sesuatu hal," ujar Sulistyono kepada detikJateng.
Sebelumnya diberitakan, uang ganti rugi (UGR) proyek tol Jogja-Solo sebesar Rp 9,3 miliar untuk pembayaran lahan di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, belum diambil warga di pengadilan. Padahal perkara permohonan konsinyasi itu sudah diselesaikan pengadilan.
"Sudah selesai, sidang sudah selesai. Kemudian uangnya juga sudah dititipkan, kita kerjasama dengan BTN, jadi uang konsinyasi di BTN di rekening pengadilan sehingga sewaktu-waktu mau diambil siap," kata ketua Pengadilan Negeri kelas I A Klaten, Tuty Budhi Utami kepada wartawan usai refleksi akhir tahun dan penandatanganan MOU E-Berpadu dan SPP-TI di PN, Jumat (30/12/2022).
Dijelaskan Tuty, perkara permohonan konsinyasi UGR tol Jogja-Solo itu sudah diputuskan sekitar tiga bulan lalu. Dengan demikian masyarakat tinggal mengambil uang itu.
"Masyarakat tinggal mengambil. Jadi untuk penitipan uang meskipun dititipkan di bank tidak ada bunga dan tidak ada pengurangan," jelas Tuty
Pembayaran uang ganti rugi (UGR) lahan milik 13 warga Klaten yang terdampak proyek Tol Jogja-Solo dititipkan ke pengadilan atau dikonsinyasi. Langkah tersebut diambil karena pengajuan keberatan 13 warga tersebut atas nilai UGR ditolak Mahkamah Agung (MA) dan mediasi gagal.
(ams/sip)