Kementerian Perdagangan mendapati minyak goreng curah yang dikemas dalam botol dan dilabeli 'Minyak Kita'. Jenis huruf yang digunakan dan warnanya mirip dengan kemasan Minyakita program pemerintah.
Sampel minyak goreng itu diperlihatkan di Pasar Gayamsari Semarang saat Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono memantau distribusi Minyakita, Jumat (17/2/2023).
Dari pantauan detikJateng, minyak tersebut dikemas dalam botol 1 liter. Dalam label yang dipasang ada keterangan harga Rp 16 ribu. Botol-botol itu dikemas menggunakan kardus Minyakita yang asli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Veri menjelaskan, temuan tersebut didapatkannya di Sragen. Total yang diamankan ada 1.800 liter. Ia berharap konsumen bisa lebih jeli saat membeli karena memang Minyakita sedang banyak diminati.
"Ini contoh jadi ini pembelajaran. Ini kami temukan di Sragen, ini minyak curah dikemas menjadi botol ini, dipalsu, tempelan ini. Masyarakat agar aware jadi konsumen yang cerdas. Harganya pun Rp 16 ribu, kita sudah amankan," kata Veri di Pasar Gayamsari Semarang, Jumat (17/2/2023).
"Sedang kita dalami. Nah ini agar masyarakat lebih teliti, kita tidak tahu ini minyak seperti apa, ini dalam penelitian kami. Kami sedang lakukan pengujian di lab," imbuhnya.
Koordinasi dilakukan dengan Satgas Pangan Polda Jateng. Saat ini penelusuran dilakukan termasuk siapa yang membuat dan ke mana saja beredar.
Wakil Ketua Satgas Pangan Polda Jateng, AKBP Rosyid Hartanto mengatakan pengemasan minyak dengan nama mirip Minyakita itu bisa dijerat Undang-undang Pangan dan Perlindungan Konsumen.
"Minyak goreng dikemas dengan ini bisa kena UU Pangan dan Perlindungan Konsumen. Ini bisa pidana. Akan tindak lanjuti, kejar cari siapa produsen dan kemana distribusi," kata Rosyid.
"Warga kalau menemukan ini segera laporkan. Yang ini kardusnya (pakai Minyakita), mungkin ambil dari kardus bekas," imbuhnya.
(ahr/aku)