Teten Godok Revisi UU Koperasi, Singgung Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 16 Feb 2023 19:07 WIB
Magelang -

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam (KSP). Pihaknya kini menyusun rencana revisi UU Koperasi agar bisa melakukan pengawasan.

"Sebenarnya sudah selama ini join audit antara Kemenkop dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) karena sekarang saya sudah bikin regulasi bahwa koperasi simpan pinjam itu harus terhubung ke PPATK. Ya jadi dalam apa, untuk mencegah terjadinya pencucian uang di koperasi. Jadi koperasi-koperasi ini harus melapor ke PPATK," kata Teten di sela kunjungan kerja di Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Kamis (16/2/2023).

Teten mengatakan dalam UU Koperasi itu Kementerian Koperasi tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan. Maka itu pengawasan dari Kemenkop dilakukan lewat Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop). Namun payung hukum ini tidak sekuat pengawasan perbankan lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Karena itu kita sedang menyusun satu rencana untuk revisi undang undang koperasi supaya Kementerian Koperasi ini punya kewenangan untuk mengawasi. Sekarang ini karena landasan hukumnya Permenkop jadi kurang powerfull lah," sambung Teten.

Selain upaya revisi UU Koperasi, Teten mengatakan pihaknya juga menggandeng PPATK. Diharapkan dengan kerja sama ini pemeriksaan dan pengawasan akan lebih kuat.

"Kalau sekarang pengawas-pengawas koperasi baik yang di Kemenkop maupun di daerah, di pemerintah kota dan kabupaten itu, kan hanya baca neraca aja, neraca keuangan koperasi, nggak bisa lihat praktiknya," terangnya.

"Ternyata meskipun di neracanya kelihatan bagus, balance antara kewajiban dan aset, ternyata asetnya udah digelapkan, tidak dicatatkan sebagai aset koperasi, tapi aset perusahaan afiliasi koperasi. Lha ini yang tidak boleh terjadi lagi," sambung Teten.

Teten juga menyoroti sumber daya manusia (SDM) di kementeriannya yang masih kurang memadai. Pihaknya berharap membenahi sistem ini satu per satu.

"Di Kementerian Koperasi ada 70 orang (pengawas) tak bersertifikat, di daerah ada 1.200, kabupaten, kota, tak bersertifikat. Jadi sumber dayanya tidak memadai, untuk 18 ribu KSP diawasi oleh cuma sekitar 1.200-an, 1.300-an, tidak punya kompetensi sebagai pengawas di sektor keuangan, lalu metode pengawasannya masih konvensional, tidak by system seperti di OJK. Ini yang kita mau rapikan," urainya.

"Sebelum UU direvisi, kita join komite, membentuk join komite dengan PPATK terutama untuk pencegahan koperasi menjadi tempat pencucian uang haram," pungkasnya.




(ams/dil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork