Tak Cuma Subsidi, Kendaraan Listrik Juga Diusulkan Bebas Biaya Parkir

Tak Cuma Subsidi, Kendaraan Listrik Juga Diusulkan Bebas Biaya Parkir

Tim detikFinance - detikJateng
Rabu, 15 Feb 2023 22:03 WIB
Papan rambu parkir
Ilustrasi parkir Foto: Bagus Kurniawan/detikcom
Solo -

Pemerintah berencana untuk memberikan subsidi pembelian kendaraan listrik. Belakangan, muncul juga usulan agar kendaraan listrik dibebaskan dari biaya parkir.

Indonesia Battery Corporation (IBC) menyebut perlu adanya upaya untuk mendorong pemakaian kendaraan listrik. Salah satunya dari sisi regulasi.

Direktur Utama IBC Toto Nugroho menyebutkan perlunya regulasi yang dapat menurunkan biaya pembelian kendaraan listrik (total cost ownership) misalnya insentif agar dapat bersaing dengan kendaraan BBM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilik kendaraan listrik menurutnya juga memerlukan beberapa kemudahan lainnya, termasuk bebas biaya parkir.

"Ini yang kami harapkan dorongan regulasi terkait insentif, terus kemudahan-kemudahan, mungkin bapak-bapak yang menggunakan kendaraan listrik, kemudahan terkait ganjil genap kan nggak berlaku yang seperti-seperti itu, parkir dan lain-lain, biaya kemurahan dari STNK, perpanjangan STNK juga sangat membantu kita untuk mengadopsi EV," kata Toto seperti dikutip dari detikFinance pada Rabu (15/2/2023).

ADVERTISEMENT

Standarisasi penyediaan infrastruktur juga perlu dilakukan untuk mendorong pemakaian kendaraan listrik. Salah satu hal yang penting dilakukan adalah penyeragaman pada level baterai, SPKLU dan SPBKLU. Hal itu agar ekosistem yang terwujud lebih homogen dan mencapai scale of economy.

Lalu, standar penggunaan baterai pada kendaraan listrik yang memenuhi standar keamanan baik level nasional maupun internasional.

"Safety ini kalau bapak dan ibu pernah lihat berbagai posting video yang ada mobil terbakar berbasis baterai itu bisa terjadi. Tapi itu terjadi kalau tidak diterapkan standar safety nasional yang kuat," ujarnya.




(ahr/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads