Banyak pasangan membagikan pengalaman akad nikah mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) dan foto pengantin berlatar belakang sederhana. Di Twitter pun sempat ramai dibahas soal nikah di KUA. Berikut ini syarat Nikah di KUA dan biayanya.
14 Syarat Nikah di KUA
Dilansir detikFinance, aturan tentang persyaratan nikah di KUA termuat dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Dalam Pasal 4 disebutkan, berikut ini 14 persyaratan administratif pendaftaran nikah di KUA:
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
- Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat
- Fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
- Persetujuan kedua pengantin
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
- Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak
- Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua wali dan pengampu tidak ada
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang perkawinan
- Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Akta cerai/kutipan buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya berlakunya UU No 7/1989 tentang peradilan agama.
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
6 Syarat Nikah WNI di Luar Negeri
Dikutip dari detikFinance, berikut syarat pernikahan bagi WNI yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Persetujuan kedua calon pengantin
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat berwenang.
2 Cara Daftar Nikah di KUA
Cara mendaftar nikah di KUA dapat dilakukan secara langsung maupun secara online melalui website Simkah Kemenag. Dilansir situs Kemenag yang dikutip detikFinance, berikut alur pendaftarannya:
Cara Daftar Nikah di KUA via Online:
- Akses website Simkah Kemenag dihttps://simkah4.kemenag.go.id/
- Lakukan daftar akun Simkah sesuai langkah-langkahnya
- Setelah berhasil, lakukan login atau masuk ke akun Simkah
- Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah
- Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan
- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
- Masukkan nomor telepon dan alamat email
- Unggah foto
- Cetak bukti pendaftaran nikah.
Cara Daftar Nikah di KUA via Offline:
Menurut Pasal 3 Permenag No. 20 Tahun 2019, cara daftar nikah di KUA atau secara offline dapat dilakukan di KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilangsungkan. Adapun bagi WNI nikah di luar negeri akan dicatat di kantor perwakilan RI di luar negeri.
Pendaftaran nikah di KUA dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan. Tentunya calon pasangan sudah harus memenuhi dokumen syarat-syarat nikah di KUA.
Segini Biaya Nikah di KUA
Jika calon pengantin mendaftar nikah di kantor KUA tempat dilaksanakan akad nikah pada hari dan jam kerja, maka biaya layanannya gratis.
Sedangkan jika pernikahannya di luar kantor KUA, maka calon pengantin harus membayar biaya layanan Rp 600.000 di bank persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah. Lalu serahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.
Ikuti berita lainnya dari detikJateng di Google News.
(dil/sip)