Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Selvi Amalia Nuranei (19) di Cianjur mengungkap fakta perselingkuhan polisi. Perwira menengah Polda Metro Jaya, Kompol D, kini harus dikurung di tempat khusus karena dugaan perselingkuhan.
Dikutip dari detikFinance, Selasa (31/1/2023), berikut ini rincian gaji Kompol D sebagai seorang polisi.
Besaran gaji dan tunjangan anggota kepolisian di Indonesia telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut, pangkat Komisaris Polisi (Kompol) berada di Golongan IV (Perwira Menengah) dengan besaran gaji pokok mencapai Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain gaji, PNS Polri juga akan mendapat sejumlah tunjangan. Tunjangan itu antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Secara khusus, untuk besaran tunjangan kinerja yang diterima Kompol D, telah diatur sebelumnya di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018. Berdasarkan aturan tersebut, Kompol D yang menduduki kelas jabatan 10 dapat menerima tunjangan kinerja dengan besaran mencapai Rp 4.551.000.
Dengan begitu besaran gaji yang diterima Kompol D berada di kisaran Rp 7.551.100 - Rp 9.481.100 per bulannya. Namun perlu diingat bahwa besaran gaji ini belum termasuk tunjangan yang lain.
Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswi Cianjur
Kasus kecelakaan menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuranei (19) berbuntut panjang. Perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya, Kompol D, terseret dugaan perselingkuhan setelah wanita bernama Nur mengaku sebagai istri keduanya.
Nur adalah penumpang di mobil Audi A6 yang menabrak Selvi Amalia di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Cianjur, Jawa Barat. Mobil Audi A6 itu sendiri dikemudikan oleh sopir bernama Sugeng.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kompol D saat ini diproses Propam atas dugaan perzinahan dan perselingkuhan. Kompol D kini dikurung di tempat khusus.
Simak lebih lanjut di halaman berikutnya....
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," ujar Kombes Trunoyudo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (30/1).
Hubungan Spesial Kompol D dan Nur
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengakui Kompol D memiliki hubungan spesial dengan Nur.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1).
Trunoyudo menambahkan saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D.
Divisi Propam Polri telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait pelanggaran kode etik Kompol D. Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri atas dugaan perselingkuhan dan berzina.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.
Ditegaskan Trunoyudo, mobil Audi A6 yang ditumpangi 'istri polisi' ini bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. Sedangkan terkait penggunaan pelat nomor palsu di mobil tersebut merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.
"Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," ucap dia.
Simak Video "Sidang Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Ricuh"
[Gambas:Video 20detik]
(sip/apl)