Cek Fakta! 23 Januari 2023 Cuti Bersama Imlek Tidak Wajib Berikut Ini

Cek Fakta! 23 Januari 2023 Cuti Bersama Imlek Tidak Wajib Berikut Ini

Paradisa Nunni Megasari - detikJateng
Kamis, 19 Jan 2023 15:30 WIB
Red mark on the calendar at January
Ilustrasi tanggal 23 Januari 2023 (Foto: Getty Images/iStockphoto/baona)
Yogyakarta -

Tahun Baru Imlek akan jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023 mendatang. Saat ini banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah hari berikutnya, Senin, 23 Januari 2023 merupakan cuti bersama Imlek dan menjadi hari libur atau tidak.

Faktanya, tanggal 23 Januari 2023 mendatang adalah cuti bersama yang bersifat tidak wajib bagi pekerja swasta. Berikut faktanya.

3 Fakta Cuti Bersama Imlek 2023

Dikutip dari detikFinance, Kamis (19/01/2023), berikut fakta cuti bersama Imlek 2023:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cuti Bersama Bersifat Fakultatif sesuai Kesepakatan

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) cuti bersama Imlek 2023 bersifat fakultatif atau dilaksanakan sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh. Hal itu menyesuaikan operasional perusahaan.

"Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada detikcom, Rabu (18/01).

ADVERTISEMENT

Cuti Bersama Termasuk Jatah Cuti Tahunan

Anwar menjelaskan cuti bersama bagi karyawan swasta merupakan bagian dari jumlah jatah cuti tahunan. Maka, bagi pekerja atau buruh yang libur pada saat cuti bersama pun akan memotong jatah cuti tahunannya.

"Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil tersebut mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja yang bersangkutan," kata Anwar.

Bekerja pada Cuti Bersama Tetap Dapat Upah

Bagi pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada saat cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan tetap dibayarkan upah kepadanya seperti biasa.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," jelas Anwar.

Daftar Cuti Bersama 2023

Dikutip dari SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, berikut daftar lima cuti bersama dalam tahun ini.

  1. Senin, 23 Januari 2023: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  2. Kamis, 23 Maret 2023: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  3. Jumat, Senin, Selasa, Rabu (21, 24, 25, 26 April 2023): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  4. Jumat, 2 Juni 2023: Cuti bersama Hari Raya Waisak
  5. Selasa, 26 Desember 2023: Cuti bersama Hari Raya Natal.



(ams/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads