Perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Merapi Kabupaten Klaten melakukan penyesuaian tarif pada 2023 ini. Kenaikan tarif sebesar Rp 500 per pemakaian air hingga 10 meter.
"Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Merapi akan memberlakukan penyesuaian tarif air minum sebesar Rp 500. Itu untuk pemakaian air 0 sampai 10 meter," jelas Direktur Utama PDAM Tirta Merapi Klaten, Irawan Margono, kepada detikJateng, Senin (9/1/2023).
Dijelaskan Irawan Margono, penyesuaian tarif Rp 500 itu dimulai untuk rekening bulan Januari 2023. Namun, pembayarannya mulai bulan Februari 2023. Jadi jangan kaget bila tagihan pada bulan depan naik ya Lur!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai rekening air bulan Januari yang pembayarannya pada bulan Februari 2023. Penyesuaian itu dilakukan untuk mendukung program pemerintah daerah dalam pemenuhan kebutuhan air bersih dan peningkatan pelayanan," jelas Irawan.
Penyesuaian tarif itu, lanjut Irawan, mengacu pada UU nomor 17/ 2019, PP nomor 122/ 2018, Permendagri nomor 21/ 2020 maupun Perda setempat.
"Ada Perda nomor 8 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Juga surat Keputusan Bupati Klaten Nomor 106.2.2/362 Tahun 2022," imbuh Irawan.
Direktur keuangan PDAM Tirta Merapi, Mulyono menambahkan penyesuaian itu hanya di blok I. Yaitu pemakaian 0 sampai 10 meter setiap pemakaian.
"Skema kenaikan di blok I di pemakaian 0-10 meter. Jadi bisa dibilang untuk setiap bulannya ada kenaikan Rp 5.000," ujar Mulyono kepada detikJateng.
Untuk blok II, III dan selanjutnya, kata Mulyono, tidak ada penyesuaian tarif. PDAM sudah melakukan sosialisasi, termasuk ke forum komunikasi pelanggan.
"Sosialisasi sudah. Dari forum komunikasi pelanggan sudah, dari direksi juga sudah dan ini baru mulai rekening Januari yang dibayarkan bulan Februari," imbuh Mulyono.
(ams/sip)