Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai dilaksanakan tahun ini. Apabila masa berlaku STNK selama 5 tahun telah habis dan tidak diperpanjang dalam waktu 2 tahun berturut-turut, maka kendaraannya bakal menjadi bodong permanen.
Soal pemblokiran STNK itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.
"Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," kata Agus Fatoni kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jumat (16/12/2022), dikutip dari detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fatoni mengatakan, nantinya setelah 2 tahun berturut-turut tidak diperpanjang maka data registrasi dan identifikasi pada STNK dihapus.
"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun nggak bayar (STNK), blokir," ujar Fatoni.
Fatoni menambahkan, pemerintah provinsi (pemprov) dinilai perlu menghapus pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin agar kebijakan baru ini efektif dalam meningkatkan kepatuhan membayar pajak.
Menurut dia, pemutihan pajak kendaraan itu membuat sebagian pemilik kendaraan justru menunda membayar pajak.
Fatoni menjelaskan, program pemutihan PKB masih rutin dilakukan setiap tahun bahkan sampai tiga kali. Yaitu pemutihan PKB pada saat HUT Kemerdekaan RI, Peringatan Hari Bhayangkara, dan saat akhir tahun.
"Kalau (pemutihan pajak) berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," kata Fatoni, dikutip dari detikFinance.
(dil/sip)